Makna Dibalik Perayaan Tahun Baru Imlek "Khongculek"
Sejak ditetapkannya Tahun Baru Imlek sebagai salah satu hari libur nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Kepres No.19/2002 tertanggal 9 April 2002, maka setiap tiba datangnya Tahun Baru Imlek kita mulai merasakan suasana yang berbeda dan melihat berbagai macam pernak-pernik atau hiasan khas Imlek yang dijual khususnya di daerah perkotaan, orang juga mulai sibuk melakukan berbagai macam persiapan baik dalam lingkungan keluarga, di pusat-pusat perbelanjaan maupun di berbagai tempat ibadah.
Tahun Baru Imlek pada tahun ini jatuh bertepatan dengan tanggal 10 Februari 2013 (Cia Gwee Ciu It 2564 Imlek). Saat ini orang lebih merasakan suasana yang lebih meriah dan memiliki kebebasan untuk mengekpresikan kegembiraan dalam merayakannnya.
Perayaan Tahun Baru senantiasa diidentikan dengan pertunjukan barongsai atau bagi-bagi angpau (hungpao) khususnya dilakukan oleh mereka yang merayakan Tahun Baru Imlek.Suasana ini tidak dapat kita jumpai sebelumnya, setidaknya lebih dari tiga dasawarsa sejak adanya kebijakan pemerintah pada saat itu yang membatasi perayaan hari-hari keagamaan khususnya bagi orang-orang Tionghoa yang hanya diperbolehkan pada lingkungan keluarga saja; seperti tercantum dalam Inpres No.14/1967 yang sudah dianulir pada masa almarhum Presiden Gusdur.
Meskipun sebenarnya perayaan Tahun Baru Imlek sebelumnya juga dapat dirayakan secara umum seperti sekarang ini. Sejak bergulirnya era reformasi, kebebasan beragama dan berekpresi di Indonesia nampaknya terlihat lebih nyata, hal ini sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia yang multikultur dan multi etnis serta distunjang oleh adanya kesadaran dari aparat birokrat saat ini yang mulai menyadari hal ini meskipun belum seluruhnya, karena masih ada saja oknum yang mempersulit dan terkesan diskriminatif dalam memberikan pelayanan terhadap etnis terntentu. Seluruh penduduk Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga Negara. Termasuk diantaranya adalah hak kebebasan dalam beragama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, karena hal tersebut jelas dijamin oleh Undang-undang Dasar pasal 29.
Sudah barang tentu perayaan Tahun Baru Imlek saat ini bukan lagi menjadi milik satu golongan tertentu saja (Tionghoa. Pen.), melainkan sudah menjadi milik seluruh bangsa di dunia.
Namun hal tersebut tidak terlepas dari latar belakang sejarah asal muasal Tahun Baru Imlek itu sendiri yang berkaitan erat dengan sistim penanggalan Imlek/ Yinli/ Khongculek/ Kongzili. Misalnya penetapan tahun pertama dari Tahun Baru Imlek adalah dihitung sejak tahun pertama kelahiran Nabi Kongzi (baca Kungtze) yakni tahun 551 Sebelum masehi. Bagi mereka yang beragama Khonghucu (Rujiao), merayakan Tahun Baru Imlek bukan hanya sekedar untuk merayakan tradisi untuk menyambut datangnya musim semi saja, melainkan mengandung suatu makna religius yang sangat mendalam. (Romy)