Tampilkan postingan dengan label Sabu-Sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sabu-Sabu. Tampilkan semua postingan

Rabu, Maret 13, 2013

Telan Sabu-sabu Asal Malaysia, Dua WNI Ditangkap

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang wanita asal Indonesia berinisial MM (25) dan WW (34) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Keduanya menelan sabu-sabu seberat 533,8 gram yang diselundupkan dari Malaysia.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto mengatakan, keduanya mengaku ditugaskan oleh wanita lain berinisial MA (30) untuk pergi ke Selangor, Malaysia, pada 24 Februari 2013. Di sana mereka ditugaskan mengambil narkotika jenis sabu-sabu berbentuk kapsul berjumlah 61 buah.

"Di sana, ada jeda waktu empat hari untuk mereka menelan sabu itu. MM menelan 31 butir, WW menelan 30 butir," ujar Benny kepada wartawan di BNN, Rabu (13/3/2013) sore.

Penyelundupan oleh keduanya dilakukan secara terpisah. WW terlebih dahulu terbang ke Bandar Udara Adi Sucipto, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 1 Maret 2013. Di sana, seorang pria berinisial RA ditugaskan oleh MA untuk mengambil paspor WW. Itu dilakukan agar jika ia tertangkap, maka petugas tidak menemukan jejak perjalanan WW bahwa dirinya dari luar negeri.

Setelah paspor diambil, WW pun terbang ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta dan menginap di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat. Di sanalah wanita yang pernah berprofesi sebagai sales promotion girl tersebut mengeluarkan sabu-sabunya.

"Tanggal 2 Maret 2013, WW menghubungi ER, napi di salah satu lapas di Indonesia. Dia lapor kalau kapsul sabunya sudah berhasil dikeluarkan. Tak berapa lama, datang VV, ditugaskan ER untuk ngambil, langsung kami amankan," ujarnya.

Di waktu yang sama, BNN turut mengamankan MM saat ia baru tiba dengan jalur Selangor, Malaysia-Bandara Adi Sucipto, DIY-Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. MM ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar dengan barang bukti 30 kapsul sabu-sabu yang sudah dikeluarkan dari dalam perutnya melalui buang air besar.

Atas tertangkapnya dua kurir tersebut, BNN langsung menangkap MA yang bertugas sebagai perekrut dan RA yang bertugas sebagai pengambil paspor. Bersama MA, BNN turut menangkap HA, adik RA. HA diduga turut serta dalam upaya penyelundupan barang haram tersebut.

"Total barang bukti dari enam orang tersangka ini adalah 61 kapsul sabu seberat 533,8 gram dan 17 paspor atas nama orang lain," kata Benny.

Kini keenam tersangka masih diperiksa secara intensif di BNN. BNN juga melakukan pengembangan karena sang gembong narkotika, RA, yang masih mendekam di dalam lapas belum diamankan karena menunggu koordinasi lanjutan.

http://megapolitan.kompas.com/read/2013/03/13/17372292/

Minggu, Desember 04, 2011

Bandar Narkoba Jambi Ditangkap Polisi

JAMBI – Seorang bandar narkoba diamankan Tim Operasi Pekat Polda Jambi, bandar narkoba yang diperkirakan memiliki omset ratusan juta rupiah yang selama ini leluasa bermain di Jambi akhirnya berhasil dibekuk jajaran Dit Narkoba Polda Jambi, Sabtu dini hari (3/12) sekitar pukul 01.00 WIB.
Bandar narkoba tersebut bernama Edi (35), warga RT 18 Villa Kenali Permai, Kecamatan Kota Baru Jambi. Edi di ditangkap di pelataran parkir hotel Golden Harvest, Kotabaru, pada saat anggota Polda Jambi tengah melakukan operasi pekat. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, sebanyak 425 butir ekstasi warna merah merek Pink Love yang disimpan di dalam brankas kecil, 30 gram sabu-sabu, alat penghisap sabu-sabu (bong), dua buah handphone, buku tabungan BCA dan BRI, lima kartu ATM yang terdiri dari tiga kartu ATM BCA, satu ATM Mandiri dan satu ATN BRI. dan sebuah brangkas kecil serta menyita sebuah mobil Toyota Kijang Innova Nopol BH 1206

Dari hasil penyelidikan sementara, Dit Narkoba Polda Jambi, mencurigai beberapa transaksi di rekening, “Ada transaksi di rekening milik Edi yang menyapai ratusan juta rupiah” ujar Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Drs Irawan David Syah, Sabtu (03/12).

Selain itu, kata Irawan, pihaknya tengah mengembangkan kasus penangkapan Edi, dari pemeriksaan, Edi mengakui ektasi dan Sabu-sabu dikirim seseorang dari Jakarta melalui Tiki.
Untuk diketahui, saat ditangkap, Edi tengah bersama dua orang wanita. Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Edi yang pernah mendekam di penjara selama 3,5 tahun dalam kasus yang sama, akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Rom)

Selasa, April 26, 2011

Terbukti Konsumsi Sabu, Anak Walikota Jalani Masa Percobaan

JAMBI - Meski dinyatakan terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Fanny Adriawan anak Walikota Jambi, Bambang Priyanto hanya dihukum 7 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi.
Putusan itu ditetapkan majelis hakim Sulthoni SH pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam putusannya terdakwa dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsider Fanny dianggap melanggar pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Namun vonis tersebut tidak perlu dijalani sang anak Walikota, Fanny Ardiawan karena dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan satu tahun kepada terdakwa.

Sejak kasusnya bergulir ke pengadilan terdakwa yang dijuluki “pangeran kota” tersebut selalu sulit untuk diwawancarai wartawan.

Setiap sidang terdakwa yang selama masa persidangan kasusnya hanya menjalani tahanan kota, selalu dikawal ketat oleh para pengawal pribadinya, termasuk seusai menjalani sidang putusan di pengadilan Senin sore (24/4) (nug)

Minggu, Maret 27, 2011

Razia Kendaraan, Pengedar Narkotika Yang Ketangkap

JAMBI – Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, pepatah ini cocok buat para penyalaguna narkotika atau kurir narkotika di Kota Jambi, pasalnya,
Sabtu kemarin (26/3) Satuan Polisi Sektor (Polsek) Jambi Timur yang gelar sedang mengelar razia pengguna jalan raya yang ugal-ugalan di Jalan Pangeran Diponegoro (depan Puskesmas Koni), serta menekan aksi curanmor didaerah hukum Poltabes Jambi. Namun siapa sangka ditengah razia petugas dapat menangkap seorang pengendara sepeda motor yang membawa narkoba.

Tim Buru Sergap Polsek Jambi Timur, membekuk seorang laki-laki yang membawa obat haram jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kemasan rokok di kantong celana.

Tersangka Abdul Hadi (27) ditangkap ketika sedang mengendara sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z dengan Nopol BH 2386 HH melintas di Jalan Pangeran Diponegoro yang ketika itu Polsek Jambi Timur sedang gelar razia kendaraan bermotor, ketika tersangka hendak di stop petugas, berusaha melarikan diri, namun dapat diamankan petugas buser yang berpakaian sipil. Waktu diperiksa tersangka berontak-rontak, hingga membuat petugas semakin curiga. Melalui kerja keras petugas, akhirnya polisi berhasil mengeledah isi kantong, ternyata dikantong celana belakang, petugas mendapat beberapa bunngkus plastik jenis sabu-sabu yang simpan kotak rokok. Langsung tersangka digiring ke markas Polsek Jambi Timur untuk diperiksa secara intensif.

Sampai berita ini diturunkan, tersangka masih mendekam di sel Polsek Jambi Timur untuk pemeriksaan lanjutan. (rom)