Tampilkan postingan dengan label Polantas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polantas. Tampilkan semua postingan

Kamis, September 10, 2015

Polisi Tolak Uang Pemberian Warga yang Telah Dibantu Ganti Ban

Polisi Tolak Uang Pemberian Warga yang Telah Dibantu Ganti Ban
Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerima bantuan berupa 200 buah masker wajah pemberian sukarela seorang warga bernama Edward.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar, Agung Pitoyo, mengatakan pemberian masker wajah merupakan wujud kepedulian warga terhadap anggota kepolisian.

"Edward datang ke Satuan Patroli Jalan Raya Dit Lantas Polda Metro Jaya untuk memberikan 200 masker sebagai wujud kepedulian dan simpati terhadap anggota di lapangan yang telah membantu," ujar AKBP Agung, Kamis (10/9/2015).

Pemberian masker merupakan bentuk terima kasih Edward karena telah dibantu petugas Patroli Jalan Raya. Rabu (9/9/2015) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB, dia mengganti ban mobil Chevrolet di depan Chevron, Jalan layang Tomang arah ke barat.

Saat memasang ban, tiba-tiba datang sebuah mobil kijang patroli PJR 919. Anggota PJR, Hergiansyah turun dari mobil tersebut, lalu, membantu mengganti ban. Sebagai tanda terima kasih, Edward memberikan uang kepada petugas itu, namun ditolak.

"Setelah selesai, Edward mengucapkan terima kasih dan memberi uang lelah. Namun ditolak oleh anggota," kata AKBP Agung.

Menurut AKBP Agung, Hergiansyah menolak sambil berkata "tidak usah pak memang ini tugas kami".

http://jambi.tribunnews.com/2015/09/10/polisi-tolak-uang-pemberian-warga-yang-telah-dibantu-ganti-ban
* www.ayojambi.com/

Senin, Agustus 25, 2014

Video Polisi Dorong Mobil Warga yang Mogok Heboh di Media Sosial

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video aksi polisi "baik" ramai diperbincangkan di media sosial. Video berdurasi satu menit 41 detik itu memperlihatkan seorang anggota polisi yang tengah mendorong mobil mogok di tengah kemacetan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. 
Video yang diunggah hari ini, Senin (25/8/2014), itu dipublikasikan oleh akun Facebook Indonesia News.

Dalam video itu dijelaskan bahwa gambar diambil secara diam-diam. Dia mengaku kamera dikalungkan di leher. Gambar itu diambil saat Idul Ftri 1433 H lalu.   

Polisi yang mengenakan seragam lengkap berikut helm, masker, dan kacamata hitam itu tampak berusaha mendorong sebuah mobil sedan milik warga melipir ke pinggir. Sesekali petugas itu meniupkan peluit sambil mengatur kendaraan di sekitarnya dan berbicara di radio panggil.

Setelah berhasil membawa mobil itu ke pinggir, petugas yang mengenakan rompi kuning tersebut langsung membuka kap mesin mobil. Dia terlihat berbicara dengan pemilik mobil.

Video itu mendapat 1,579 ikon 'like', dan di-share oleh 329 orang. Selain di
Facebook
, video itu juga diunggah ke Youtube. Di Youtube, video itu diunggah oleh Rudi Otomofers dengan judul
"Langka, Dorong Mobil Warga", pada 27 Februari 2013 lalu.

http://megapolitan.kompas.com/read/2014/08/25/19184041/
http://www.youtube.com/watch?v=s5jGz31XKJI#t=25
* www.ayojambi.com/

Sabtu, Mei 10, 2014

Telat Bayar Pajak Kendaraan, Jangan Mau Ditilang!

Jika kebetulan Anda telat membayar pajak kendaraan, kemudian bertemu razia dan ingin ditilang, sebaiknya tolak. Ingat, polisi tidak berhak melakukannya.
Hal ini diakui oleh Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Sam Budigusdian. Dia menegaskan, keterlambatan membayar pajak kendaraan bukanlah suatu pelanggaran yang dapat dikenakan tilang.

Sebab, ujarnya, persoalan pajak kendaraan bukanlah kewenangan polisi, melainkan kewenangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Jadi, apabila petugas polisi mendapati ada kendaraan yang belum dilunasi pajaknya, kewajiban polisi sekadar mengingatkan pemilik kendaraan agar segera membayarkan pajak kendaraannya.

"Pajak kewenangan ada di Dispenda. Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda kalau telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya," ujar dia saat diwawancarai Plasadana.com untuk Yahoo Indonesia.

Hal itu, kata Sam, berbeda apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Apabila sudah kadaluarsa (mati), maka pelanggaran tersebut otomatis akan dikenakan tilang.

"STNK ini berlaku selama lima tahun. Apabila tidak diperpanjang, setelah masa berlakunya habis itu disebut STNK mati dan bisa dikenakan tilang sesuai dengan undang-undang tentang lalu lintas yang ada," ungkapnya.

Oleh karena itu, jika ada oknum anggota polisi yang menjatuhkan tilang kepada pemilik kendaraan yang pajaknya habis, ia menyarankan agar orang yang ditilang tersebut menolaknya dan mengadukan anggota tersebut kepada pihak berwenang. "Silakan buat aduan resmi. Catat nama petugas yang menilangnya," tegasnya.

Namun, meski telat membayar pajak kendaraan tidak bisa dikenakan tilang, ia mengimbau agar masyarakat untuk selalu menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan. Sebab, tambahnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali untuk kepentingan masyarakat sendiri.

Selain itu, daripada memusingkan sebuah pelanggaran tersebut bisa ditilang atau tidak, lebih baik masyarakat mematuhi semua perintah undang-undang memenuhi kewajibannya membayar pajak. "Jangan mentang-mentang tidak ditilang jadi malas bayar pajak. 

"Ikuti sajalah apa yang diatur undang-undang biar tenang dan tidak melanggar aturan," tutupnya.

https://id.berita.yahoo.com/telat-bayar-pajak-kendaraan--jangan-mau-ditilang-142937351.html
* www.ayojambi.com/