JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya Poo, di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK, Rabu (12/9/2012). Hartati yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan ke Bupati Buol, Amran Batalipu itu ditahan seusai menjalani pemeriksaan perdananya sekitar delapan jam.
Tampilkan postingan dengan label Suap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suap. Tampilkan semua postingan
Kamis, September 13, 2012
KPK Pastikan Hartati Tidak Sakit
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan kondisi kesehatan Hartati Murdaya Poo memungkinkan untuk ditahan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Hartati dalam kondisi sehat. Menurutnya, dokter KPK sudah melakukan pemeriksaan kesehatan Hartati sebelum mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu ditahan.
"Dokter menyimpulkan bahwa yang bersangkutan secara fisik tidak sakit dan bisa dilakukan penahanan. Atas dasar ini penyidik KPK melakukan upaya penahanan," kata Johan di Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Sebelumnya, Hartati mengaku sakit dan dirawat di Rumah Sakit Medistra sejak 5 Agustus lalu. Dia bahkan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan menumpang ambulans dan menggunakan kursi roda.
Pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak, mengaku membawa hasil diagnosis dokter yang menunjukkan kliennya sakit. Menurut Johan, surat diagnosis dokter tersebut belum diterima penyidik KPK.
"Dari keterangan yang disampaikan oleh penyidik, tidak ada diagnosis yang disampaikan oleh dokter. Penyidik minta bantuan dokter untuk menyidik fisik memungkinkan atau tidak untuk dilakukan penahanan," ungkapnya.
KPK menahan Hartati di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK seusai dia diperiksa selama lebih kurang delapan jam sebagai tersangka. Pemeriksaan Hartati hari ini merupakan yang pertama. KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu pada 8 Agustus 2012. Pemberian suap diduga terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. KPK pun menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka. Saat akan ditahan, Hartati membantah menyuap Amran.
Menurut Hartati, dia dikhianati anak buahnya yang mengatakan bahwa penyuapan atas perintah Hartati. Senada dengan Hartati, Tumbur mengatakan akan membuktikan kalau kliennya bukan menyuap, melainkan diperas Amran.
Sementara itu, dalam surat dakwaan Gondo dan Yani yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu, Hartati disebut bersama-sama Yani dan Gondo menyuap Amran. Hartati beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Amran yang membahas rencana kepengurusan HGU.
http://nasional.kompas.com/read/2012/09/12/20494090/
Sebelumnya, Hartati mengaku sakit dan dirawat di Rumah Sakit Medistra sejak 5 Agustus lalu. Dia bahkan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan menumpang ambulans dan menggunakan kursi roda.
Pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak, mengaku membawa hasil diagnosis dokter yang menunjukkan kliennya sakit. Menurut Johan, surat diagnosis dokter tersebut belum diterima penyidik KPK.
"Dari keterangan yang disampaikan oleh penyidik, tidak ada diagnosis yang disampaikan oleh dokter. Penyidik minta bantuan dokter untuk menyidik fisik memungkinkan atau tidak untuk dilakukan penahanan," ungkapnya.
KPK menahan Hartati di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK seusai dia diperiksa selama lebih kurang delapan jam sebagai tersangka. Pemeriksaan Hartati hari ini merupakan yang pertama. KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu pada 8 Agustus 2012. Pemberian suap diduga terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. KPK pun menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka. Saat akan ditahan, Hartati membantah menyuap Amran.
Menurut Hartati, dia dikhianati anak buahnya yang mengatakan bahwa penyuapan atas perintah Hartati. Senada dengan Hartati, Tumbur mengatakan akan membuktikan kalau kliennya bukan menyuap, melainkan diperas Amran.
Sementara itu, dalam surat dakwaan Gondo dan Yani yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu, Hartati disebut bersama-sama Yani dan Gondo menyuap Amran. Hartati beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Amran yang membahas rencana kepengurusan HGU.
http://nasional.kompas.com/read/2012/09/12/20494090/
Kamis, Juni 02, 2011
Kronologi Penangkapan Hakim S
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan hakim S di rumahanya di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2011) malam. Ia diduga menerima suap. KPK juga menangkap PW, seorang kurator, yang diduga sebagai pemberi suap. Juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2011), menuturkan, Hakim S ditangkap KPK pukul 22.15 di rumahnya. Selain itu, KPK juga menahan PW yang berprofesi sebagai kurator. PW diduga memberikan uang suap kepada Hakim S terkait perkara kepailitan PT. SCI untuk pengalihan aset. Aset tersebut berupa tanah di wilayah Bekasi seharga Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. "Hakim ini punya wewenang memberi izin pengalihan aset. Kami menduga serah terima uang semalam itu ada kaitannya dengan kasus yang diperkarakan ini," kata Johan.
Ia menuturkan, sejak menerima informasi dari masyarakat beberapa hari lalu, tim KPK terus mengawasi aktivitas keduanya. Diketahui, PW bertamu ke rumah S di bilangan Sunter pada pukul 22.00. Setelah berdiskusi, akhirnya terjadi serah terima uang yang dimasukkan ke dalam amplop coklat sebanyak tiga buah.
"Kami sudah mengawasi semua aktivitas PW. Karena itu, kami tahu semalam dia bertamu ke rumah S. Sayangnya, saat kami ke sana PW sudah meninggalkan rumah S," ungkap Johan. Tim KPK kemudian mengejar PW dan menangkapnya di Pancoran pada pukul 22.45 WIB. Dari hasil penangkapan ini, pihaknya mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Pajero untuk diperiksa.
Dalam penangkapan ini, KPK tidak hanya mengamankan uang rupiah senilai Rp 250 juta seperti yang telah diberitakan, tapi juga sejumlah mata uang asing yang terdiri atas 84.228 dolar AS, 284.900 dolar Singapura, 20.000 Yen, 12.600 Bath. Dalam rupiah totalnya sekitar Rp 2 miliar. "Kami juga menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah sebesar 141 juta," kata Johan.
Keduanya tidak melawan saat ditangkap. Namun, menurut Johan, keduanya masih bungkam soal uang yang ditemukan. Dua saksi yakni sopir PW dan sopir S juga tengah diperiksa di kantor KPK. "Kami akan telusuri semua uang yang kami temukan itu apakah terkait dengan kasus ini atau tidak," tandasnya.
http://nasional.kompas.com/read/2011/06/02/14432799/
Ia menuturkan, sejak menerima informasi dari masyarakat beberapa hari lalu, tim KPK terus mengawasi aktivitas keduanya. Diketahui, PW bertamu ke rumah S di bilangan Sunter pada pukul 22.00. Setelah berdiskusi, akhirnya terjadi serah terima uang yang dimasukkan ke dalam amplop coklat sebanyak tiga buah.
"Kami sudah mengawasi semua aktivitas PW. Karena itu, kami tahu semalam dia bertamu ke rumah S. Sayangnya, saat kami ke sana PW sudah meninggalkan rumah S," ungkap Johan. Tim KPK kemudian mengejar PW dan menangkapnya di Pancoran pada pukul 22.45 WIB. Dari hasil penangkapan ini, pihaknya mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Pajero untuk diperiksa.
Dalam penangkapan ini, KPK tidak hanya mengamankan uang rupiah senilai Rp 250 juta seperti yang telah diberitakan, tapi juga sejumlah mata uang asing yang terdiri atas 84.228 dolar AS, 284.900 dolar Singapura, 20.000 Yen, 12.600 Bath. Dalam rupiah totalnya sekitar Rp 2 miliar. "Kami juga menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah sebesar 141 juta," kata Johan.
Keduanya tidak melawan saat ditangkap. Namun, menurut Johan, keduanya masih bungkam soal uang yang ditemukan. Dua saksi yakni sopir PW dan sopir S juga tengah diperiksa di kantor KPK. "Kami akan telusuri semua uang yang kami temukan itu apakah terkait dengan kasus ini atau tidak," tandasnya.
http://nasional.kompas.com/read/2011/06/02/14432799/
Langganan:
Postingan (Atom)

