Senin, April 05, 2010

Sidak Helm SNI

JAMBI - Data kecelakaan lalu lintas menunjukkan jumlah korban jiwa (tewas) di jalan cukup tinggi dan 70 persen korbannya adalah para pengendara sepeda motor. Sekitar 80 persen dari para korban tersebut disebabkan luka yang fatal di bagian kepala.

Demikianlah disebutkan oleh Kasat Lantas Poltabes Jambi, Kompol, Tunggul Sinatrio, diselah mensosialisasi penguna helm NSI kepada para penguna jalan dan sidak puluhan toko penjual helm NSI (06/4).

Menurut Kompol Tunggul Sinatrio, adanya data tersebut mendorong pihak kepolisian membenahi penggunaan alat keselamatan dalam bentuk helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan adanya peraturan ini berarti helm yang tidak memenuhi SNI secara otomatis akan menjadi barang yang tidak berguna. Kabarnya para penjual helm di pinggir jalan maupun toko-toko mengganti produk yang dijualnya dengan helm SNI yang harganya berkisar Rp.150.000 - Rp.350.000.

Perlu juga diketahui bahwa penggunaan helm SNI ini hukumnya wajib (diharuskan) dan ini diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan ini diperkuat dengan peraturan Menteri Perindustrian tentang penggunaan helm SNI yang diberlakukan mulai 1 April 2010.

Dengan adanya peraturan tersebut yang tentunya razia yang akan dilakukan oleh pihak Polisi menjadi bertambah luas, selain razia SIM dan STNK, nantinya akan ada razia helm SNI. Para pengendara yang tidak mengenakan helm SNI akan dikenakan denda Rp.250.000. (rom)