Senin, April 05, 2010

Pertemuan Sengketa PT TLS Ricuh

JAMBI - Pertemuan tindak lanjut atas penembakan petani plasma PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS) oleh anggota Brimob yang terjadi di desa Teluk Rendah, Kabupaten Tebo, Jambi berlangsung ricuh.

Kericuhan dipicuh ketika para jurnalis yang berupaya masuk ke ruang pertemuan dihalangi anggota Kepolisian tepat di depan pintu masuk ruang rapat gedung DPRD Provinsi Jambi, siang tadi (05/4).

Kericuhan kembali memanas ketika puluhan petani yang tengah menunggu diluar ruangan dimarahi oleh petugas intel sambil merampas poster-poster yang dibawa para petani dengan alasan tidak mengantongi izin.

Pertemuan yang dihadiri anggota dewan Provinsi Jambi, Komisaris PT TLS perwakilan petani dan petinggi Polda Jambi tersebut rencananya akan membahas kisruh antara petani plasma dan PT TLS yang sudah terjadi lebih dari 15 tahun lalu.

Para wartawan yang sedang melakukan tugas dari media elektronik maupun media cetak yang ingin mengetahui perkembangan kasus tersebut tidak diperkenankan masuk sehingga terlibat adu dorong dengan petugas.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Mathori, petani plasma yang tertembak tangannya saat peristiwa bentrok antara petani dan brimob yang berjaga di simpang Teluk Rendah Kabupaten Tebo.

Peristiwa yang terjadi kamis lalu itu bermula saat lima truck pengangkut sawit milik petani melintas di depan pos jaga brimob,

Saat akan keluar lahan plasma milik PT TLS kelima truk pengangkut sawit itu dihentikan oleh aparat untuk dicek surat muatannya.

Petani yang mengantongi surat izin dari DPRD Provinsi Jambi yang mempersilahkan para petani menjual sawit di luar PT TLS sesuai perjanjian sebelumnya, dihalangi petugas sehingga menimbulkan perlawanan dari para petani.

Karena petani melawan, petugas brimbo yang berjaga akhirnya mengeluarkan tembakan untuk membubarkan petani. Bentrokan mereda setelah Kapolres Tebo dan Kapolres Batanghari turun ke lokasi dan berdialog dengan petani, dengan kesepekatan bersama, akhirnya petani di izinkan untuk menjual buah sawit mereka.

Sengketa antara petani dengan PT TLS muncul sekitar tahun 2004, dimana para petani mengklaim hutang kepada PT TLS atas bagi hasil pengelolaan lahan sawit plasma telah lunas sejak tahun 2006. Dalam perjanjian awal/ petani diharuskan menjual hasil panennya kepada PT TLS dengan perbandingan 70 persen untuk petani dan 30 persen sebagai kompensasi dari pengelolaan lahan sawit milik petani yang dibiayai oleh PT TLS.

Lahan sawit hasil kerja sama antara PT TLS dengan petani menyebar di beberapa Kabupaten di Provinsi Jambi meliputi Kabupaten Tebo, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari.

Namun sayang, hingga Saat ini DPRD Provinsi Jambi, Pemprov Jambi dan pihak PT TLS masih dalam pembahasan masalah ini dan belum menemukan solusi yang tepat (nug)