*Saksi jatuh pingsan seusai sidang JAMBI – Sidang lanjutan Kasus perkelahian yang berujung pada penikaman seorang anggota TNI dari Batalyon 142/ Garuda Putih, Prada Satria Dintara dengan terdakwa oknum anggota Brimod Polda Jambi, Brigadir Tazurmi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi.
Persidangan yang digelar Senin siang (29/6) sempat heboh pasalnya setelah saksi Nining Listriana yang tidak lain adalah pacar korban, Nining (saksi) sempat jatuh pingsan saat akan meninggalkan ruangan sidang.
Sidang dipimpin oleh Hakim Hasim Hidayat SH dengan agenda mendengarkan keterangan korban dan seorang saksi, yakni Nining Listriana yang tidak lain adalah pacar Prada Satria (korban).
Saat Nining memberikan keterangan kepada majelis hakim dalam persidangan, tiba-tiba Nining jatuh pingsan, akhirnya Nining dibawa oleh anggota Samapta yang menjaga jalannya persidangan keruangan Jaksa untuk mendapatkan perawatan.
Karena kondisi fisiknya belum stabil, kembali Nining jatuh pingsan lagi di depan pintu Pengadilan negeri Jambi sewaktu akan kembali kerumahnya. Nining akhirnya dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari keterangan korban dan saksi, sama-sama memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa, mereka memaparkan bahwa waktu kejadian tepat pada tanggal 6 April 2009 lalu dikawasan Lorong Asia 2 atau simpang hotel Harisman Jambi.
Korban bersama pacarnya mengendarai sepeda motor, saat melitasi depan terdakwa sambil mengklakson motor, terus terdakwa merasa kurang senang dan menyuruh korban dan saksi turun, disitu terjadilah perang mulut yang berakhir dengan adu fisik, hingga terdakwa mengeluarkan sangkur lalu menikam sangkur ketubuh korban hingga beberapa kali.
Akibat kejadian tersebut, korban Prada Satria mengalami luka cukup serius dibagian perut, pinggang dan dada, waktu kejadian diduga tersangka dibantu oleh dua orang anggota Brimod lainnya.
Dari keterangan korban dan saksi di hadapan persidangan, terdakwa sempat mengajukan keberatan, karena ada beberapa adengan yang menurunya tidak benar.
Didalam persidangan tersebut, Prada Satria juga mengungkapkan, setelah lepas dari maut akibat penikaman, kini korban tidak bisa lagi bekerja layaknya sebagai anggota TNI, karena tubuhnya kini telah cacat.
Mestipun korban mengaku tidak dendam. namun korban tetap menghendaki proses hukum tetap dijalankan. (Ant/Rom).
Persidangan yang digelar Senin siang (29/6) sempat heboh pasalnya setelah saksi Nining Listriana yang tidak lain adalah pacar korban, Nining (saksi) sempat jatuh pingsan saat akan meninggalkan ruangan sidang.
Sidang dipimpin oleh Hakim Hasim Hidayat SH dengan agenda mendengarkan keterangan korban dan seorang saksi, yakni Nining Listriana yang tidak lain adalah pacar Prada Satria (korban).
Saat Nining memberikan keterangan kepada majelis hakim dalam persidangan, tiba-tiba Nining jatuh pingsan, akhirnya Nining dibawa oleh anggota Samapta yang menjaga jalannya persidangan keruangan Jaksa untuk mendapatkan perawatan.
Karena kondisi fisiknya belum stabil, kembali Nining jatuh pingsan lagi di depan pintu Pengadilan negeri Jambi sewaktu akan kembali kerumahnya. Nining akhirnya dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari keterangan korban dan saksi, sama-sama memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa, mereka memaparkan bahwa waktu kejadian tepat pada tanggal 6 April 2009 lalu dikawasan Lorong Asia 2 atau simpang hotel Harisman Jambi.
Korban bersama pacarnya mengendarai sepeda motor, saat melitasi depan terdakwa sambil mengklakson motor, terus terdakwa merasa kurang senang dan menyuruh korban dan saksi turun, disitu terjadilah perang mulut yang berakhir dengan adu fisik, hingga terdakwa mengeluarkan sangkur lalu menikam sangkur ketubuh korban hingga beberapa kali.
Akibat kejadian tersebut, korban Prada Satria mengalami luka cukup serius dibagian perut, pinggang dan dada, waktu kejadian diduga tersangka dibantu oleh dua orang anggota Brimod lainnya.
Dari keterangan korban dan saksi di hadapan persidangan, terdakwa sempat mengajukan keberatan, karena ada beberapa adengan yang menurunya tidak benar.
Didalam persidangan tersebut, Prada Satria juga mengungkapkan, setelah lepas dari maut akibat penikaman, kini korban tidak bisa lagi bekerja layaknya sebagai anggota TNI, karena tubuhnya kini telah cacat.
Mestipun korban mengaku tidak dendam. namun korban tetap menghendaki proses hukum tetap dijalankan. (Ant/Rom).