Senin, Maret 16, 2009

Ilegal Logging Dalam Kawasan Hutan

JAMBI - Tim gabungan terdiri dari instransi Dinas Kehutanan Provinci Jambi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC), Polisi Daerah (Polda) Jambi dan Dinas Kehutanan Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (14/3) kemarin kembali membumi hanguskan areal ilegal logging di Pal 2, Pal 3, Pal 10 dan Pal 12 dalam wilayah Provinsi Jambi yang berbatasan dengan Desa Sungai Medak Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sehari sebelumnya tim gabungan berhasil mengamankan sedikitnya 30 kubik kayu hasil gergajian (KHG) di Pal 10, dan kayu-kayu diangkut dengan truck carteran untuk diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Operasi brantas Ilegal Logging tidak berhasil mendapatkan barang bukti (BB) seperti hasil survey beberapa waktu yang lalu, pasalnya diduga operasi gabungan telah bocor sebelum tim gabungan turun ke lokasi pemalakan liar di Pal 3, 10, 12 telah ditinggali para logger.

Dari hasil operasi pembrantasan ilegal Logging selama 2 hari, petugas mendapati jaringan rel-rel pelansir kayu yang dirakit dalam hutan produksi eks hak pemanfaatan hutan Rimba Karya Indah (RKI), lebih kurang 30 kubik kayu gergajian diberbagai lokasi.

Sedangkan para pemalak yang sebelumnya diketahui marak beroperasi di sana tidak ditemukan. "Kami menduga operasi ini telah bocor, sehingga para pembalak liar melarikan diri lebih dulu dan membawa sebagian besar kayu. Hanya tersisa sedikit saja kayu di sini," kata Didy.

Atas petunjuk masyarakat setempat dan tim gabungan diantar kelokasi dua bersaudara warga Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, yang bekerja sebagai logger/ penebang liar (bukan bekerja diperkebunan sawit) yang diterkam harimau saat sedang tertidur pulas dalam camp.

Dari pal 3 menuju ke tkp diperkirakan lebih kurang 7-8 kilometer, dengan berjalan kaki, menelusuri rel dari bantalan dari yang terbentang diatas permukaan rawah-rawah, satu setengah (1,5) jam rombongan baru tiba dilokasi, ternyata di lokasi tersebut petugas menemukan kayu hasil gergajian (KHG) yang siap diangkut kepinggiran hutan, petugas juga mendapati jaringan rel-rel pelansir kayu yang dirakit dalam hutan "Jalur ini dipakai sebagai sarana transportasi pelansiran kayu-kayu curian menuju tepi hutan/ jalan."

Di tkp tersebut petugas tidak dapat melakukan apa-apa, lantaran untuk mengangkut kayu gergajian keluar hutan, tidaklah memungkinkan, karena medan yang dilalui sangat berat (berjalan diatas rawah-rawah), akhirnya kayu log dan kayu gergajian lebih kurang dari 100 kubik dimusnahkan dengan alat chain saw.

Selain itu untuk menghambat kembalinya para logger kelokasi camp, petugas membakar setiap camp (pondokan) yang jaraknya 500 meter serta menghancurkan alat angkut kayu seperti rel dan Circle (Rom)