Tampilkan postingan dengan label Paspor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Paspor. Tampilkan semua postingan

Senin, Mei 02, 2016

Ini Beda e-Paspor dan Paspor Biasa

DI Indonesia, terdapat dua jenis paspor yang berlaku yakni paspor biasa dan e-paspor. Apa bedanya?

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan aparatur atau pejabat dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor yang berlaku yakni paspor biasa dan e-paspor.
E-paspor sendiri mulai diberlakukan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2013 untuk warga negara Indonesia. Namun apakah bedanya paspor biasa dengan e-paspor?

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso mengatakan, hal yang paling membedakan antara kedua paspor tersebut adalah chip yang terdapat di e-paspor.

“Data di e-paspor itu lebih lengkap dari paspor biasa. Kalau paspor biasa kan datanya hanya data pemegang saja. E-paspor datanya lengkap dan akurat seperti data biometrik,” jelas Heru saat dihubungiKompasTravel, Selasa (26/4/2016).

Heru menjelaskan, data biometrik merupakan data-data seperti sidik jari dan bentuk wajah pemegang e-paspor yang bisa dikenali dengan cara pemindaian.

Data biometrik dalam e-paspor sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan telah digunakan di dalam paspor berbagai negara lainnya seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan lain-lain.

Hal yang berbeda lainnya adalah dalam hal sekuriti. Menurut Heru, dengan adanya chip di e-paspor akan membuat paspor sulit dipalsukan dibanding paspor biasa yang rentan dipalsukan.

"E-paspor sangat sulit untuk dipalsukan karena memiliki chip yang menyimpan data biometrik si pemilik paspor dan tertanam di dalam paspor tersebut sehingga lebih aman dibandingkan paspor biasa non-elektronik." ungkapnya.

Kemudian yang berbeda adalah hal pemeriksaan paspor oleh petugas imigrasi di bandara. Heru menyebutkan, cara membaca e-paspor adalah cukup dipindai tanpa harus dibuka per halaman seperti paspor biasa.

"Untuk penggunaan, e-paspor memiliki keuntungan seperti dalam kunjungan wisata. Pemilik e-paspor bisa digunakan untuk berkunjung ke negara Jepang (tanpa visa)," tambah dia.

Perbedaan lain adalah kesempatan untuk lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan bagi pemegang e-paspor. Hal itu disebabkan data-data pemegang e-paspor telah akurat dan valid serta dapat dengan mudah diverifikasi oleh kedutaan negara yang akan didatangi.

Biaya pembuatan e-paspor dan paspor biasa juga berbeda. Biaya pembuatan e-paspor sebesar Rp 655.000 dan paspor biasa sebesar 355.000

"Perbedaan itu karena keberadaan sistem chip di e-paspor," paparnya.

Cara penyimpanan e-paspor dan paspor biasa, menurut Heru tak ada yang berbeda. Namun, Heru menekankan perlu penanganan ekstra saat menyimpan e-paspor.

"Sebenarnya sama secara umum tapi kalau chip di e-paspor rusak, e-paspor tak akan bisa digunakan lagi," tutupnya.

http://jambi.tribunnews.com/2016/05/01/oh-ini-beda-e-paspor-dan-paspor-biasa
* www.ayojambi.com/

Minggu, Agustus 17, 2014

Buat Paspor? Perhatikan Dua Jenis Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak yang tidak mengetahui bahwa terdapat dua jenis paspor yang dikeluarkan oleh Direktorarat Jenderal Imigrasi melalui kantor imigrasi wilayah. Jenis paspor yaitu 24 halaman dan 48 halaman. Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Barat, Bambang Satrio mengatakan, tidak ada perbedaan yang mencolok pada kedua paspor tersebut. Baik bentuk maupun tujuan dan fungsi penggunaannya. Hanya, jumlah halaman yang dimiliki.
"Kalau lihat bentuk fisik sama. Warna dan bentuknya hanya bedanya pada halaman. Untuk tujuan dan semua fungsi penggunaan juga sama," katanya kepada Kompas.com, Jumat (15/8/2014).

Dia menuturkan, untuk paspor berjumlah 24 halaman, biasanya digunakan untuk pemohon yang hendak pergi ke luar negeri satu kali dan untuk tujuan-tujuan tertentu. "Kalau yang 24 (halaman) itu biasanya diberikan yang misalnya untuk sekali jalan. Bisa umroh, haji, berobat atau yang sifatnya mendesak, misal ada pertemuan yang sifatnya kerjaan, rapat. Dan ke depan, dia biasanya lama tidak pergi keluar negeri, untuk masa 3 atau 4 tahun lagi," ujar Bambang.

Bambang menuturkan, paspor jenis ini kerap kali dianggap sebagai paspor khusus bagi TKI yang berkerja di luar negeri. Padahal, tidak demikian. Menurut Bambang, untuk pemohon dengan tujuan liburan ke luar negeri juga bisa menggunakan paspor jenis ini. Begitu pun sebaliknya, pemohon yang hendak bekerja di luar negeri bisa menggunakan paspor 48 halaman. "Seringnya dianggap yang 24 halaman itu untuk TKI dan ini disayangkan karena tersosialisasi kuat sekali di luar negeri seperti itu," tegasnya.

Pemilihan penggunaan jenis paspor, lanjut Bambang, tergantung oleh pemohon, apakah hendak menggunakan paspor 24 halaman atau 48 halaman. Sementara yang membedakan, adalah soal harga. "Yang 48 halaman pastinya lebih mahal harganya. Kadang pemohon kan cari yang murah," jelasnya.

Bambang menuturkan, sesuai PP Kemenkumham nomor 45 tahun 2014 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor, biaya pembuatan paspor biasa 24 halaman untuk WNI seharga Rp 100.000 dan paspor biasa 48 halaman bagi WNI adalah 300.000. Sedangkan paspor elektronik 48 halaman bagi WNI seharga Rp 600.000 dan tidak ada paspor elektronik 24 halaman bagi WNI. Selain harga tersebut, pemohon juga diberikan biaya pengurusan administrasi atau biaya biometrik seharga Rp 55.000 untuk masa berlaku paspor selama 5 tahun.

http://travel.kompas.com/read/2014/08/17/192217627/
* www.ayojambi.com/