Tampilkan postingan dengan label Imigrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Imigrasi. Tampilkan semua postingan

Senin, Mei 02, 2016

Ini Beda e-Paspor dan Paspor Biasa

DI Indonesia, terdapat dua jenis paspor yang berlaku yakni paspor biasa dan e-paspor. Apa bedanya?

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan aparatur atau pejabat dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor yang berlaku yakni paspor biasa dan e-paspor.
E-paspor sendiri mulai diberlakukan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2013 untuk warga negara Indonesia. Namun apakah bedanya paspor biasa dengan e-paspor?

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso mengatakan, hal yang paling membedakan antara kedua paspor tersebut adalah chip yang terdapat di e-paspor.

“Data di e-paspor itu lebih lengkap dari paspor biasa. Kalau paspor biasa kan datanya hanya data pemegang saja. E-paspor datanya lengkap dan akurat seperti data biometrik,” jelas Heru saat dihubungiKompasTravel, Selasa (26/4/2016).

Heru menjelaskan, data biometrik merupakan data-data seperti sidik jari dan bentuk wajah pemegang e-paspor yang bisa dikenali dengan cara pemindaian.

Data biometrik dalam e-paspor sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan telah digunakan di dalam paspor berbagai negara lainnya seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan lain-lain.

Hal yang berbeda lainnya adalah dalam hal sekuriti. Menurut Heru, dengan adanya chip di e-paspor akan membuat paspor sulit dipalsukan dibanding paspor biasa yang rentan dipalsukan.

"E-paspor sangat sulit untuk dipalsukan karena memiliki chip yang menyimpan data biometrik si pemilik paspor dan tertanam di dalam paspor tersebut sehingga lebih aman dibandingkan paspor biasa non-elektronik." ungkapnya.

Kemudian yang berbeda adalah hal pemeriksaan paspor oleh petugas imigrasi di bandara. Heru menyebutkan, cara membaca e-paspor adalah cukup dipindai tanpa harus dibuka per halaman seperti paspor biasa.

"Untuk penggunaan, e-paspor memiliki keuntungan seperti dalam kunjungan wisata. Pemilik e-paspor bisa digunakan untuk berkunjung ke negara Jepang (tanpa visa)," tambah dia.

Perbedaan lain adalah kesempatan untuk lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan bagi pemegang e-paspor. Hal itu disebabkan data-data pemegang e-paspor telah akurat dan valid serta dapat dengan mudah diverifikasi oleh kedutaan negara yang akan didatangi.

Biaya pembuatan e-paspor dan paspor biasa juga berbeda. Biaya pembuatan e-paspor sebesar Rp 655.000 dan paspor biasa sebesar 355.000

"Perbedaan itu karena keberadaan sistem chip di e-paspor," paparnya.

Cara penyimpanan e-paspor dan paspor biasa, menurut Heru tak ada yang berbeda. Namun, Heru menekankan perlu penanganan ekstra saat menyimpan e-paspor.

"Sebenarnya sama secara umum tapi kalau chip di e-paspor rusak, e-paspor tak akan bisa digunakan lagi," tutupnya.

http://jambi.tribunnews.com/2016/05/01/oh-ini-beda-e-paspor-dan-paspor-biasa
* www.ayojambi.com/

Jumat, Desember 21, 2012

Tiga Pegawai Imigrasi Terlibat Penculikan WNA

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam orang dibekuk Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas tuduhan penculikan terhadap Lin Ming Ta (34) dan Lin Hui Juan (29), sepasang kekasih warga negara asing Taiwan dan China.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, keenamnya melakukan tindakan penculikan tersebut berdasarkan perintah otak pelaku berinisial AC. "AC merupakan seorang WN China yang kini masih dalam pengejaran," jelas Rikwanto, Jumat (21/12/2012).

Tiga di antara keenam pelaku yang berhasil tertangkap yaitu AR (51), AW (49) dan HMD (54) merupakan pegawai negeri sipil. Mereka bekerja sebagai staf di keimigrasian.

Menurut Rikwanto, skema penculikan ini berawal dari rencana yang disusun AC. AC kemudian meminta tolong seorang tersangka lain berinisial TB untuk mencarikan seseorang yang kenal dengan orang imigrasi untuk menangkap korban.

Adapun dalih AC saat itu adalah karena kedua korban tengah memiliki utang pada dirinya. TB lalu meminta bantuan dari dua rekannya JL dan AF untuk mencarikan staf imigrasi yang diminta AC.

"AF yang menengal AR berhasil mengajak AR serta HMD dan AW untuk membantu AC," kata Rikwanto.

Keenam pelaku lalu menyatroni apartemen Lin Hui dan Lin Ming Sabtu (8/12/2012) dini hari. Mereka menuduh keduanya telah melanggar izin keimigrasian dengan memiliki dua paspor dengan nama dan foto yang sama, namun tempat tinggal berbeda dengan yang tercantum di izin tinggal imigrasi.

Lin Hui dan Lin Ming lalu diminta ikut bersama para tersangka dengan dalih hendak diperiksa di kantor imigrasi. Namun, alih-alih ke kantor imigrasi, dua sejoli ini justru dibawa ke Lapangan Banteng, Jakarta Pusat untuk diserahkan ke AC.

"AC memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp 175 juta yang dibagi-bagi di antara enam tersangka," kata Rikwanto.

Dari uang 175 juta tersebut, JL mendapatkan imbalan Rp 40 juta, AF Rp 100 juta, sementara AR, HMD dan HW mendapatkan Rp 35 juta yang dibagi tiga. Adapun TB tidak mendapatkan uang yang dijanjikan AC karena ponsel AC tak lagi bisa dihubungi setelah peristiwa penculikan tersebut. AC lalu menyandera Lin Ming dan Lin Hui selama delapan hari.

"AC meminta tebusan kepada keluarga korban di China sebesar Rp 2,25 miliar yang ditransfer melalui Bank China Ekonomi," jelas Rikwanto.

Mendengar putranya diculik, ibu Lin Ming, Lin Yang Shu Chen pun terbang ke Indonesia dan melapor ke Mapolda Metro Jaya pada 12 Desember 2012 silam. Setelah melalui proses penyidikan, AF diringkus Jumat (14/12/2012) pekan lalu di Perumahan Papan Mas, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Di hari yang sama, TB dan JL pun segera tertangkap di tempat yang berbeda. Adapun JL tertangkap di sebuah gerai restoran cepat saji di Gading Serpong, Tangerang, Banten. Sementara TB tertangkap di tempat parkir Apartemen Aston Marina Ancol, Jakarta Utara.

"Adapun AR tertangkap di rumahnya tanggal 17 Desember 2012. Sementara HMD dan AW tertangkap kemarin di kantor Imigrasi Jakarta Pusat," jelas Rikwanto.

Dalam serangkaian penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebuah rekaman CCTV apartemen Aston Marina Tower D Ancol hari Sabtu 8 Desember 2012, satu unit Samsung Galaxy Note II, satu unit ponsel Nokia, satu unit Blackberry, dua buah Toyota Innova masing-masing berwarna silver dan hitam, serta ponsel Samsung Galaxy S.

"Namun sampai sekarang motif penculikan belum terungkap sebab otak penculikan yaitu AC masih buron," jelas Kasubdit Jatanras Ajun Komisaris Besar Helmy Santika.

AC memang segera melepaskan kedua sanderanya dan melarikan diri saat mengetahui enam anak buahnya ditangkap. "Korban sempat dipukul saat diculik," jelas Helmy.

Saat ini, kedua korban telah dimintai keterangannya dan berada di tempat tinggal yang lokasinya disembunyikan.

http://megapolitan.kompas.com/read/2012/12/21/19055777/