Tampilkan postingan dengan label Lapas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lapas. Tampilkan semua postingan

Jumat, April 29, 2011

Air Susu Dibalas Air Tuba

JAMBI – Dadang Ismanad bin Johardi (35) merupakan salah satu narapidana (napi) yang tidak tahu diuntung, pasalnya saat minta rujuk berobat diluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, melarikan diri pada kamis siang (28/4).
Dadang tersandung kasus pengelapan kendaraan bermotor, sehari-hari dipercayai untuk membantu petugas di Lapas, namun kepercayaan itu disalah gunakan tersangka, dengan dalih sakit dan minta berobat diluar Lapas, siapa sangka petugas mengantar ke Rumah Sakit MMC, waktu petugas lengkah Dadang kabur liwat samping MMC.

Namun dewi fortuna belum berpihak kepadanya, dalam tempo 30 jam pelarian tersangka dapat dipatahkan oleh petugas Lapas Klas IIA Jambi yang telah menanti sejak pukul 16.00 WIB di Jamtos. Ternyata pukul 18.30 saat tersangka memasuki Mall Jamtos, tanpa membuang waktu petugas Lapas langsung menangkapnya, tenyata tersangka lakukan perlawanan, hingga membuat suasana didalam Jamtos jadi ramai, begitu pengunjung yang mengetahui tersangka adalah napi, kontan saja tersangka dihakimi masal.

Senin, Februari 28, 2011

LP Nusakambangan Otak Bisnis Sabu di Jawa

JAKARTA, KOMPAS - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan sabu yang dikendalikan dari Penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Jaringan yang dipimpin "Jenderal Besar" Yoyo ini diduga mampu memasarkan 10 kilogram sabu senilai Rp 20 miliar, setiap harinya. Dia sudah menjalankan aksinya selama delapan tahun. Demikian diungkapkan, Direktur Narkotika Alami BNN, Brigadir Jenderal
Benny Joshua Mamoto, Senin (28/2/2011) siang.
Ia mengatakan, setelah beberapa pekan mengamati seluruh lingkungan penjara di Tanah Air terungkap, ada jaringan besar dari penjara Nusa Kambangan yang mengendalikan hampir seluruh perdagangan sabu di lingkungan penjara maupun pasar sabu di Pulau Jawa.

"Nama tersangka utamanya adalah Yoyo. 'Jenderal besar' ini dipenjara 22 tahun karena menjadi bandar Narkoba. Sementara ini baru kami ketahui, dia dibantu dua sipir penjara di Nusa Kambangan," papar Benny.

Kedua sipir kini masih diperiksa di BNN, sedang Yoyo masih dalam perjalanan menuju BNN. Benny menduga, ketiganya dibantu puluhan narapidana dan sejumlah sipir penjara di beberapa tempat.

Dengan bantuan mereka, Yoyo dan kawan-kawan memasarkan sabu ke tujuh penjara di lingkungan penjara Nusa Kambangan, ke hampir seluruh penjara di Tanah Air, dan pasar gelap sabu di Pulau Jawa. "Hasil penyelidikan sementara menghasilkan dugaan, jaringan ini sanggup memasarkan 10 kilogram sabu setiap harinya. Yoyo mengaku sudah delapan tahun menjalankan bisnis menggiurkan ini," tutur Benny.

Pada bagian lain Benny mengharapkan agar Presiden mempercepat proses hukuman mati kepada para terpidana Narkoba besar untuk mengejar target Indonesia bebas Narkoba.

"Memang Undang-Undang tentang Grasi sudah disahkan tahun 2010. Tetapi belum ditegaskan dalam Undang-Undang tersebut bahwa grasi tidak berlaku bagi terpidana Narkoba yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Itu yang kami inginkan," tandasnya.

http://regional.kompas.com/read/2011/02/28/1430558/