MAGELANG, KOMPAS.com - Kasus penebangan bambu yang menyeret dua pemuda, Budi dan Munir, di Magelang Jawa Tengah ke jeruri besi dinilai tidak wajar oleh masyarakat. Masyarakat, terutama para tetangga tersangka di Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, meminta agar kedua tersangka dibebaskan dari jeratan hukum.
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Sabtu, November 24, 2012
Kamis, Agustus 04, 2011
Curhat ke Kapolri, Polwan Jadi Terdakwa
SEMARANG, KOMPAS.com — "Ma, aku ngantuk. Nanti habis ini langsung bobok, ya," rengek Farrel Nazhir Sayyid Ivana, 6,5 tahun. "Iya boleh. Kalau sekarang pengin bobok, di mobil aja enggak papa," jawab Bripka Tatik Suryani. Untunglah polisi perempuan (polwan) berhidung mancung ini tak harus menguras energinya untuk menenangkan Farrel, anaknya semata wayang. Pasalnya, ia harus berjuang di hadapan Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (3/8/2011).
Keduanya lalu tenggelam dalam diam. Barangkali pikiran mereka mengembara ke saat-saat indah ketika AKP Supriyanto, ayah Farrel, masih mendampingi mereka.
Menjadi polwan memang sudah dicita-citakan Tatik sejak kecil. Ia melihat ketidakadilan banyak terjadi dan makin membulatkan tekadnya menjadi polwan. Namun, nyatanya ia bahkan tak mampu melindungi dirinya sendiri, sementara tugas perlindungan masyarakat ia lakukan dengan sepenuh hati.
"Awal kasus ini adalah saat saya dan anak saya ditinggal tugas suami saya. Saat itu suami tak pernah pulang. Dihubungi juga tak bisa, termasuk saat Farrel sakit saat usia dua tahun," kata Bripka Tatik.
Di tengah-tengah kegelisahannya, tiba-tiba ia mendapat kiriman sebuah flashdisk yang berisi foto-foto suaminya tengah bermesraan dengan Ani Widyastuti, seorang pengusaha dan politisi asal Jawa Tengah. Nalurinya sebagai polisi muncul. Ia mencium sesuatu yang tak beres.
"Akhirnya saya mencari tempat mencurahkan isi hati (curhat). Dari banyak teman, tak satu pun yang bisa membuat saya lega. Akhirnya saya curhat kepada Bapak Kapolri, saat itu Bapak Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Isinya ya cuma cerita masalah keluarga saya, dan saya minta petunjuk beliau. Bagaimanapun, saya dan suami adalah anggota Polri," kata Bripka Tatik dengan mata berkaca-kaca.
Seusai menuliskan curhatnya, tak ada kejadian apa pun. Sementara itu, laporannya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur tentang perlakuan AKP Supriyanto yang menelantarkannya juga sudah diputus pengadilan dengan vonis pembebasan bagi sang suami.
Namun, pada Oktober 2009, justru muncul panggilan pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, dengan pelapor Ani Widyastuti.
Dengan harapan hukum akan ditegakkan, Bripka Tatik menyewa sebuah mobil dan mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Mapolda Jateng). "Saya tak tahu pencemaran nama baik seperti apa yang saya lakukan, perbuatan tidak menyenangkan kaya apa yang pernah saya lakukan. Setelah saya pelajari, ternyata semua berawal dari surat curhat saya kepada Pak Kapolri," kata Tatik.
Rabu ini adalah sidang kali kesekian. Agenda utamanya adalah pemeriksaan saksi. Sambil menunggu sidang, Bripka Tatik mencoba menengok ruang jaksa. "Saya kaget setengah mati. Dalam ruang sidang itu ada pelapor, ada suami saya, dan ada pula Bu Kurnia dan Bu Efrita selaku jaksa," kata Tatik.
Ia mengaku heran dengan AKP Supriyanto yang malah menjadi saksi memberatkan. "Berarti dugaan saya benar. Selama ini ia seperti yang ada di foto yang dikirimkan itu," kata Tatik.
Suhu udara di Pengadilan Negeri Semarang, siang ini, terasa sangat panas. Termometer yang ada menunjukkan angka 32 derajat celsius. Udara yang panas itu makin menyesakkan dada Bripka Tatik saat majelis hakim yang terdiri dari Dolman Sinaga, Ira Loliawati, dan Kisworo sebagai ketua majelis hakim memulai persidangan dengan menempatkan suaminya sebagai pembela pelapor.
Padahal, jelas-jelas AKP Supriyanto yang mencampakkannya bertahun-tahun dan juga tidak menceraikannya. "Saya hanya bisa berharap, hukum ditegakkan. Setiap minggu saya harus mengeluarkan uang untuk menyewa mobil, melakukan perjalanan Surabaya-Semarang, mengorbankan sekolah Farrel demi mendapatkan keadilan. Saya sangat berharap masih ada keadilan di negara saya ini," kata Bripka Tatik didampingi pengacara RR Tantie Supriatsih dan Tutik Sri Rahayu dari Savy Amira Woman Crisis Centre Surabaya, serta seorang pejabat Polda Jatim yang memberi bantuan hukum.
http://regional.kompas.com/read/2011/08/03/1317241/
Keduanya lalu tenggelam dalam diam. Barangkali pikiran mereka mengembara ke saat-saat indah ketika AKP Supriyanto, ayah Farrel, masih mendampingi mereka.
Menjadi polwan memang sudah dicita-citakan Tatik sejak kecil. Ia melihat ketidakadilan banyak terjadi dan makin membulatkan tekadnya menjadi polwan. Namun, nyatanya ia bahkan tak mampu melindungi dirinya sendiri, sementara tugas perlindungan masyarakat ia lakukan dengan sepenuh hati.
"Awal kasus ini adalah saat saya dan anak saya ditinggal tugas suami saya. Saat itu suami tak pernah pulang. Dihubungi juga tak bisa, termasuk saat Farrel sakit saat usia dua tahun," kata Bripka Tatik.
Di tengah-tengah kegelisahannya, tiba-tiba ia mendapat kiriman sebuah flashdisk yang berisi foto-foto suaminya tengah bermesraan dengan Ani Widyastuti, seorang pengusaha dan politisi asal Jawa Tengah. Nalurinya sebagai polisi muncul. Ia mencium sesuatu yang tak beres.
"Akhirnya saya mencari tempat mencurahkan isi hati (curhat). Dari banyak teman, tak satu pun yang bisa membuat saya lega. Akhirnya saya curhat kepada Bapak Kapolri, saat itu Bapak Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Isinya ya cuma cerita masalah keluarga saya, dan saya minta petunjuk beliau. Bagaimanapun, saya dan suami adalah anggota Polri," kata Bripka Tatik dengan mata berkaca-kaca.
Seusai menuliskan curhatnya, tak ada kejadian apa pun. Sementara itu, laporannya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur tentang perlakuan AKP Supriyanto yang menelantarkannya juga sudah diputus pengadilan dengan vonis pembebasan bagi sang suami.
Namun, pada Oktober 2009, justru muncul panggilan pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, dengan pelapor Ani Widyastuti.
Dengan harapan hukum akan ditegakkan, Bripka Tatik menyewa sebuah mobil dan mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Mapolda Jateng). "Saya tak tahu pencemaran nama baik seperti apa yang saya lakukan, perbuatan tidak menyenangkan kaya apa yang pernah saya lakukan. Setelah saya pelajari, ternyata semua berawal dari surat curhat saya kepada Pak Kapolri," kata Tatik.
Rabu ini adalah sidang kali kesekian. Agenda utamanya adalah pemeriksaan saksi. Sambil menunggu sidang, Bripka Tatik mencoba menengok ruang jaksa. "Saya kaget setengah mati. Dalam ruang sidang itu ada pelapor, ada suami saya, dan ada pula Bu Kurnia dan Bu Efrita selaku jaksa," kata Tatik.
Ia mengaku heran dengan AKP Supriyanto yang malah menjadi saksi memberatkan. "Berarti dugaan saya benar. Selama ini ia seperti yang ada di foto yang dikirimkan itu," kata Tatik.
Suhu udara di Pengadilan Negeri Semarang, siang ini, terasa sangat panas. Termometer yang ada menunjukkan angka 32 derajat celsius. Udara yang panas itu makin menyesakkan dada Bripka Tatik saat majelis hakim yang terdiri dari Dolman Sinaga, Ira Loliawati, dan Kisworo sebagai ketua majelis hakim memulai persidangan dengan menempatkan suaminya sebagai pembela pelapor.
Padahal, jelas-jelas AKP Supriyanto yang mencampakkannya bertahun-tahun dan juga tidak menceraikannya. "Saya hanya bisa berharap, hukum ditegakkan. Setiap minggu saya harus mengeluarkan uang untuk menyewa mobil, melakukan perjalanan Surabaya-Semarang, mengorbankan sekolah Farrel demi mendapatkan keadilan. Saya sangat berharap masih ada keadilan di negara saya ini," kata Bripka Tatik didampingi pengacara RR Tantie Supriatsih dan Tutik Sri Rahayu dari Savy Amira Woman Crisis Centre Surabaya, serta seorang pejabat Polda Jatim yang memberi bantuan hukum.
http://regional.kompas.com/read/2011/08/03/1317241/
Senin, Maret 21, 2011
Sembilan Kelinci dan Tujuh Bulan Penjara
KOMPAS.com - Nyamidin (19), warga Dukuh Kidul, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (16/3) lalu, hanya bisa pasrah, saat divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. Hakim menilai Nyamidin terbukti bersalah dalam kasus pencurian sembilan ekor kelinci milik Sumiati, warga Desa Besaran, Kecamatan Ngasem, pada November 2010. Pencurian sembilan ekor kelinci itu terungkap saat terdakwa kepergok mencuri kotak amal di sebuah tempat ibadah di Besaran. Setelah didesak warga, Nyamidin juga mengakui mencuri sembilan kelinci milik Sumiati. Kelinci itu dijual seharga Rp 56.000 kepada Sutrisno, yang saat ini menjadi buron.
Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukanila menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Nuraini Prihatin. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 363 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Terdakwa ataupun jaksa menerima putusan tersebut.
Kasus pencurian kelinci itu menambah daftar panjang bahwa hukum tegas kepada pelaku kejahatan skala kecil. Betul, pencurian dari sisi aturan dan norma apa pun tidak dapat dibenarkan. Namun, patut dicermati pula tak sedikit yang mencuri karena terpaksa akibat impitan ekonomi dan beratnya beban hidup. Kuncinya adalah kemudahan akses ekonomi dan mencari penghidupan serta meraih kesejahteraan bagi masyarakat kecil.
Masih di Bojonegoro, pasangan suami istri Supriyono (19) dan Sulastri (19), warga Gang Pramuka, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, pada 28 Januari 2010 divonis hukuman 3,5 bulan dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim PN Bojonegoro yang dipimpin Pudji Widodo. Keduanya tersandung kasus pencurian setandan pisang susu milik Maskun, warga Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Sidang keduanya selalu dipenuhi pengunjung, mulai dari aktivis antikorupsi, mahasiswa, dan masyarakat, yang ingin melihat langsung jalannya sidang. Sidang tersebut menarik simpati dan menyentuh rasa kemanusiaan. Apalagi Sulastri menjalani sidang dalam keadaan hamil.
Saat vonis selesai dibacakan, Abdul Wachid dari Lembaga Anti-Korupsi (LAiK) Bojonegoro berteriak, ”Ganyang koruptor. Mereka mencuri bukan untuk memperkaya diri. Koruptorlah yang memperkaya diri.”
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut enam bulan penjara oleh jaksa Arif Suhermanto. Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan dakwaan Pasal 363 Ayat (1) keempat KUHP. Terdakwa juga diwajibkan mengganti pisang susu yang dicurinya.
Kedua terdakwa juga dinilai melanggar pasal pencurian dan pemberatan karena dilakukan lebih dari satu orang. Selain itu, sesuai dengan keterangan, terdakwa sebelumnya juga pernah mencuri pisang dan mangga.
Dalam pembelaan yang dibacakan Nur Syamsi, penasihat hukum terdakwa, disebutkan, perbuatan terdakwa memang mencuri pisang. Namun, hal itu dilakukan karena terpaksa.
Pencurian setandan pisang oleh suami istri itu terjadi pada 19 Oktober 2009. Awalnya Supriyono dan Sulastri berboncengan dengan sepeda motor, mencari pinjaman untuk kebutuhan keluarga. Keduanya sama-sama menganggur. Upaya mencari pinjaman tersebut gagal sehingga mereka ”terjebak” jalan pintas. (Adi Sucipto Kisswara)
http://nasional.kompas.com/read/2011/03/21/09182655/
Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukanila menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Nuraini Prihatin. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 363 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Terdakwa ataupun jaksa menerima putusan tersebut.
Kasus pencurian kelinci itu menambah daftar panjang bahwa hukum tegas kepada pelaku kejahatan skala kecil. Betul, pencurian dari sisi aturan dan norma apa pun tidak dapat dibenarkan. Namun, patut dicermati pula tak sedikit yang mencuri karena terpaksa akibat impitan ekonomi dan beratnya beban hidup. Kuncinya adalah kemudahan akses ekonomi dan mencari penghidupan serta meraih kesejahteraan bagi masyarakat kecil.
Masih di Bojonegoro, pasangan suami istri Supriyono (19) dan Sulastri (19), warga Gang Pramuka, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, pada 28 Januari 2010 divonis hukuman 3,5 bulan dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim PN Bojonegoro yang dipimpin Pudji Widodo. Keduanya tersandung kasus pencurian setandan pisang susu milik Maskun, warga Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Sidang keduanya selalu dipenuhi pengunjung, mulai dari aktivis antikorupsi, mahasiswa, dan masyarakat, yang ingin melihat langsung jalannya sidang. Sidang tersebut menarik simpati dan menyentuh rasa kemanusiaan. Apalagi Sulastri menjalani sidang dalam keadaan hamil.
Saat vonis selesai dibacakan, Abdul Wachid dari Lembaga Anti-Korupsi (LAiK) Bojonegoro berteriak, ”Ganyang koruptor. Mereka mencuri bukan untuk memperkaya diri. Koruptorlah yang memperkaya diri.”
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut enam bulan penjara oleh jaksa Arif Suhermanto. Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan dakwaan Pasal 363 Ayat (1) keempat KUHP. Terdakwa juga diwajibkan mengganti pisang susu yang dicurinya.
Kedua terdakwa juga dinilai melanggar pasal pencurian dan pemberatan karena dilakukan lebih dari satu orang. Selain itu, sesuai dengan keterangan, terdakwa sebelumnya juga pernah mencuri pisang dan mangga.
Dalam pembelaan yang dibacakan Nur Syamsi, penasihat hukum terdakwa, disebutkan, perbuatan terdakwa memang mencuri pisang. Namun, hal itu dilakukan karena terpaksa.
Pencurian setandan pisang oleh suami istri itu terjadi pada 19 Oktober 2009. Awalnya Supriyono dan Sulastri berboncengan dengan sepeda motor, mencari pinjaman untuk kebutuhan keluarga. Keduanya sama-sama menganggur. Upaya mencari pinjaman tersebut gagal sehingga mereka ”terjebak” jalan pintas. (Adi Sucipto Kisswara)
http://nasional.kompas.com/read/2011/03/21/09182655/
Selasa, November 23, 2010
Tebang Tiga Pohon Pisang Divonis Dua Bulan
GRESIK, KOMPAS.com - Keadilan di negeri patut dipertanyakan dan hanya berani menjerat orang-orang kecil. Sebagian besar koruptor dibiarkan bebas berkeliaran, sementara Abdul Halim (60) warga Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik Senin (22/11/2010) dijatuhi hukuman dua bulan penjara hanya karena menebang tiga pohon pisang. Halim dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena merusak dan menebang pohon pisang yang sebetulnya dia tanam sendiri. Sidang dipimpin Majelis Hakim Taswir, dengan anggota M Fatkan dan Mustajab.
Vonis majelis hakim lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Rahmat Wahyu dengan tiga bulan penjara. Terdakwa dianggap bersalah karena menebang pohon pisang dan tanaman pagar pembatas di lahan orang lain, Didik Handoko Sucahyo, di Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah sehingga menimbulkan kerugian Rp 1,1 juta.
Halim menyatakan kecewa dengan putusan majelis hakim. Dia merasa menanam pisang di tanahnya sendiri yang berimpitan dengan milik Didik Handoko Sucahyo. Sebelumnya Halim juga pernah diperkarakan karena dianggap mendirikan kandang cikar di lahan milik Didik , di Desa Gosari Kecamatan Ujungpangkah. Halim lalu membongkar kandang cikar itu. Dia pun menebang pohon pisang yang dianggap mengganggu pembongkaran kandang cikar.
Dalam kasus kandang cikar itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonis 15 hari penjara dengan masa percobaan 30 hari. Halim dianggap melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 51/PrP/1960 tentang penguasaan tanah tanpa hak, karena telah membangun cikar di tanah milik Didik. Hukuman percobaan itu berakhir 15 Maret 2010.
Tiga hari kemudian atau 18 Maret 2010 dia dilaporkan Ubaidillah (39) warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu yang menjadi staf PT Polowijo Gosari di Kecamatan Ujungpangkah terkait perusakan pagar pembatas dan tiga pohon pisang. Dalam kasus ini, Halim ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Sektor Ujungpangkah pada 25 Maret 2010.
Halim divonis melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik, 10 Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum, Rahmat Wahyu menyebutkan terdakwa menebang pohon pisang dan tanaman pagar pembatas di lahan orang la in di Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, sehingga menimbulkan kerugian Rp 1,1 juta. Perusakan tanaman pisang dan tanaman pagar pembatas di lahan Didik Handoko Sucahyo dilaporkan Ubaidillah yang mendapat kuasa dari Handoko
Menurut Halim, dia menebang pohon pisang yang ditanamnya sendiri.
Pria yang mengaku tidak pernah bersekolah dan tidak bisa baca tulis itu tidak habis pikir kenapa menebang pohon pisang yang ditanam sendiri di lahan sendiri dipersoalkan. Dia juga kecewa karena setelah ada pengukuran tiba-tiba tanah dipatok oleh Abdul Wahab tanpa memberitahunya lebih dulu. "Saya betul-betul tidak mengerti, kenapa pisang saya tanam sendiri, saya tebang sendiri, urusannya jadi panjang begini," keluhnya.
Halim menuturkan dirinyalah yang menanam pohon di Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah. Pohon pisang itu dianggap menghalangi saat hendak membongkar kandang cikar. Pohon pisang itu juga tidak berada di tanah pelapor Didik Handoko Sucahyo yang menguasakan kepada Ubaidilah (39), warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu.
Keponakan Halim, Irsyadul Alim menambahkan penebangan pohon pisang dilakukan pada awal Januari 2010. Ubaidilah baru melapor ke Polsek Ujungpangkah pada 18 Maret 2010 dengan nomor LP/09/III/2009/Polsek. Halim menerima panggilan dari Polsek Ujungpangkah ber nomor bernomor S-Pgl/16/III/2010/Reskrim bertanggal 25 Maret 2010. Dia diminta menemui Kanitreskrim Aiptu Moch Mustaji untuk didengar keterangannya sebagai tersangka kasus perusakan pagar pembatas dan pohon pisang sesuai dengan pasal 406 KUHP. Kasus Halim dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik pada 17 Juni. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Kanitreskrim Polsek Ujungpangkah Aiptu Mustaji diterima JPU Rahmat Wahyu.
http://regional.kompas.com/read/2010/11/22/15373440/
Vonis majelis hakim lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Rahmat Wahyu dengan tiga bulan penjara. Terdakwa dianggap bersalah karena menebang pohon pisang dan tanaman pagar pembatas di lahan orang lain, Didik Handoko Sucahyo, di Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah sehingga menimbulkan kerugian Rp 1,1 juta.
Halim menyatakan kecewa dengan putusan majelis hakim. Dia merasa menanam pisang di tanahnya sendiri yang berimpitan dengan milik Didik Handoko Sucahyo. Sebelumnya Halim juga pernah diperkarakan karena dianggap mendirikan kandang cikar di lahan milik Didik , di Desa Gosari Kecamatan Ujungpangkah. Halim lalu membongkar kandang cikar itu. Dia pun menebang pohon pisang yang dianggap mengganggu pembongkaran kandang cikar.
Dalam kasus kandang cikar itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonis 15 hari penjara dengan masa percobaan 30 hari. Halim dianggap melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 51/PrP/1960 tentang penguasaan tanah tanpa hak, karena telah membangun cikar di tanah milik Didik. Hukuman percobaan itu berakhir 15 Maret 2010.
Tiga hari kemudian atau 18 Maret 2010 dia dilaporkan Ubaidillah (39) warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu yang menjadi staf PT Polowijo Gosari di Kecamatan Ujungpangkah terkait perusakan pagar pembatas dan tiga pohon pisang. Dalam kasus ini, Halim ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Sektor Ujungpangkah pada 25 Maret 2010.
Halim divonis melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik, 10 Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum, Rahmat Wahyu menyebutkan terdakwa menebang pohon pisang dan tanaman pagar pembatas di lahan orang la in di Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, sehingga menimbulkan kerugian Rp 1,1 juta. Perusakan tanaman pisang dan tanaman pagar pembatas di lahan Didik Handoko Sucahyo dilaporkan Ubaidillah yang mendapat kuasa dari Handoko
Menurut Halim, dia menebang pohon pisang yang ditanamnya sendiri.
Pria yang mengaku tidak pernah bersekolah dan tidak bisa baca tulis itu tidak habis pikir kenapa menebang pohon pisang yang ditanam sendiri di lahan sendiri dipersoalkan. Dia juga kecewa karena setelah ada pengukuran tiba-tiba tanah dipatok oleh Abdul Wahab tanpa memberitahunya lebih dulu. "Saya betul-betul tidak mengerti, kenapa pisang saya tanam sendiri, saya tebang sendiri, urusannya jadi panjang begini," keluhnya.
Halim menuturkan dirinyalah yang menanam pohon di Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah. Pohon pisang itu dianggap menghalangi saat hendak membongkar kandang cikar. Pohon pisang itu juga tidak berada di tanah pelapor Didik Handoko Sucahyo yang menguasakan kepada Ubaidilah (39), warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu.
Keponakan Halim, Irsyadul Alim menambahkan penebangan pohon pisang dilakukan pada awal Januari 2010. Ubaidilah baru melapor ke Polsek Ujungpangkah pada 18 Maret 2010 dengan nomor LP/09/III/2009/Polsek. Halim menerima panggilan dari Polsek Ujungpangkah ber nomor bernomor S-Pgl/16/III/2010/Reskrim bertanggal 25 Maret 2010. Dia diminta menemui Kanitreskrim Aiptu Moch Mustaji untuk didengar keterangannya sebagai tersangka kasus perusakan pagar pembatas dan pohon pisang sesuai dengan pasal 406 KUHP. Kasus Halim dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik pada 17 Juni. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Kanitreskrim Polsek Ujungpangkah Aiptu Mustaji diterima JPU Rahmat Wahyu.
http://regional.kompas.com/read/2010/11/22/15373440/
Langganan:
Postingan (Atom)
