Berdasarkan definisi yang dikutip dari Kamus besar Indonesia, Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Agama yang diakui di Indonesia ada 6 yakni Agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu.
Pada era Order Baru, Agama yang diakui oleh Pemerintah Indonesia hanya 5 yakni Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha. Tetapi setelah era reformasi, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2000, pemerintah mencabut larangan atas agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa. Keppres No.6/2000 yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid ini kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor MA/12/2006 yang menyatakan bahwa pemerintah mengakui keberadaan agama Kong Hu Cu di Indonesia.
6 Agama di Indonesia
Berikut ini adalah 6 (enam) Agama yang diakui di Indonesia :
Agama Islam
Nama Kitab Suci : Al-Qur’an
Nama Pembawa : Nabi Muhammad SAW
Permulaan : Sekitar 1400 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Masjid
Hari Besar Keagamaan : Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Tahun Baru Hijrah, Isra’ Mi’raj
Jumlah Penganut : 207.176.162 jiwa (87,18%)
Agama Kristen Protestan
Nama Kitab Suci : Alkitab
Nama Pembawa : Yesus Kristus
Permulaan : Sekitar 2000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Gereja
Hari Besar Keagamaan : Hari Natal, Hari Jumat Agung, Hari Paskah, Kenaikan Isa Almasih
Jumlah Penganut : 16.528.513 jiwa (6,96%)
Agama Katolik
Nama Kitab Suci : Alkitab
Nama Pembawa : Yesus Kristus
Permulaan : Sekitar 2000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Gereja
Hari Besar Keagamaan : Hari Natal, Hari Jumat Agung, Hari Paskah, Kenaikan Isa Almasih
Jumlah Penganut : 6.907,873 jiwa (2,91%)
Agama Hindu
Nama Kitab Suci : Weda
Nama Pembawa : –
Permulaan : Sekitar 3000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Pura
Hari Besar Keagamaan : Hari Nyepi, Hari Saraswati, Hari Pagerwesi
Jumlah Penganut : 4.012.116 jiwa (1,69%)
Agama Buddha
Nama Kitab Suci : Tri Pitaka
Nama Pembawa : Siddharta Gautama
Permulaan : Sekitar 2500 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Vihara
Hari Besar Keagamaan : Hari Waisak, Hari Asadha, Hari Kathina
Jumlah Penganut : 1.703.254 jiwa (0,72%)
Agama Khonghucu
Nama Kitab Suci : Si Shu Wu Ching
Nama Pembawa : Kong Hu Cu
Permulaan : Sekitar 2500 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Li Tang / Klenteng
Hari Besar Keagamaan : Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh
Jumlah Penganut : 117.091 jiwa (0,05%)
Keterangan :
**Data Jumlah Penganut Agama dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia.
http://ilmupengetahuanumum.com/agama-agama-di-indonesia/
Tampilkan postingan dengan label Agama Khonghucu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama Khonghucu. Tampilkan semua postingan
Kamis, Januari 12, 2017
HARI HARI BESAR AGAMA
A. Latar Belakang
Agama adalah merupakan jawaban terhadap kebutuhan rasa aman terutama pada hati manusia, banyak umat manusia yang telah merasa menemukan agama/ jalan hidupnya sesuai dengan keyakinannya sendiri sendiri.
Setiap agama juga mempunyai hal hal mitos yang dipercaya oleh umatnya yang kemudian membuat mereka percaya dan memuja apa yang telah mereka anggap sebagai suatu kekuatan yang luar biasa, berbagai agama memberikan nama yang berbeda pada apa yang disebut sebagai kekuatan luar biasa tersebut .
Dalam melaksanakan pemujaan ada yang dilaksanakan setiap hari dan ada juga yang seminggu sekali atau setiap tahun sekali, selain pemujaan terhadap kekuatan luar biasa tersebut para umat beragama juga melaksanakan dan merayakan upacara yang dilaksanakan tiap tahun untuk menghormati hari hari bersejarah dalam sejarah keagamaan mereka., Oleh karena itu dalam makalah ini nanti kita akan membahas tentang macam macam hari raya besar dalam agama-agama yang ada di dunia.
B. Hari Hari besar dalam agama Budha:
a. Penganut Buddha merayakan Hari Waisak yang merupakan peringatan 3 peristiwa. Yaitu, hari kelahiran Pangeran Siddharta (nama sebelum menjadi Buddha), hari pencapaian Penerangan Sempurna Pertapa Gautama, dan hari Sang Buddha wafat atau mencapai Nibbana/ Nirwana.
Hari Waisak juga dikenal dengan nama Visakah Puja atau Buddha Purnima di India, Vesak di Malaysia dan Singapura, Visakha Bucha di Thailand, dan Vesak di Sri Lanka. Nama ini diambil dari bahasa Pali "Wesakha", yang pada gilirannya juga terkait dengan "Waishakha" dari bahasa Sansekerta.
b. Hari raya Kathina merupakan upacara persembahan jubah kepada Sangha setelah menjalani Vassa. Jadi setelah masa Vassa berakhir, umat Buddha memasuki masa Kathina atau bulan Kathina. Dalam kesempatan tersebut, selain memberikan persembahan jubah Kathina, umat Buddha juga berdana kebutuhan pokok para Bhikkhu, perlengkapan vihara, dan berdana untuk perkembangan dan kemajuan agama Buddha.
c. Kebaktian untuk memperingati Hari besar Asadha disebut Asadha Puja / Asalha Puja. Hari raya Asadha, diperingati 2 (dua) bulan setelah Hari Raya Waisak, guna memperingati peristiwa dimana Buddha membabarkan Dharma untuk pertama kalinya kepada 5 orang pertapa (Panca Vagiya) di Taman Rusa Isipatana, pada tahun 588 Sebelum Masehi. Kelima pertapa tersebut adalah Kondanna, Bhadiya, Vappa, Mahanama dan Asajji, dan sesudah mendengarkan khotbah Dharma, mereka mencapai arahat. Lima orang pertapa, bekas teman berjuang Buddha dalam bertapa menyiksa diri di hutan Uruvela merupakan orang-orang yang paling berbahagia, karena mereka mempunyai kesempatan mendengarkan Dhamma untuk pertama kalinya.
Selanjutnya, bersama dengan Panca Vagghiya Bhikkhu tersebut, Buddha membentuk Arya Sangha Bhikkhu(Persaudaraan Para Bhikkhu Suci) yang pertama (tahun 588 Sebelum Masehi). Dengan terbentuknya Sangha, maka Tiratana (Triratna) menjadi lengkap. Sebelumnya, baru ada Buddha dan Dhamma (yang ditemukan oleh Buddha).
d. Hari Besar Magha Puja memperingati disabdakannya Ovadha Patimokha, Inti Agama Buddha dan Etika Pokok para Bhikkhu. Sabda Sang Buddha di hadapan 1.250 Arahat yang kesemuanya arahat tersebut ditasbihkan sendiri oleh Sang Buddha (Ehi Bhikkhu), yang kehadirannya itu tanpa diundang dan tanpa ada perjanjian satu dengan yang lain terlebih dahulu, Sabda Sang Buddha bertempat di Vihara Veluvana, Rajagaha. Tempat ibadah agama Buddha disebut Vihara .
C. Hari besar dalam Agama Hindu:
Hari Raya Nyepi adalah hari raya umat Hindu yang dirayakan setiap tahun Baru Saka. Hari ini jatuh pada hitungan Tilem Kesanga (IX) yang dipercayai merupakan hari penyucian dewa-dewa yang berada di pusat samudera yang membawa intisari amerta air hidup. Untuk itu umat Hindu melakukan pemujaan suci terhadap mereka, Nyepi berasal dari kata sepi (sunyi, senyap). Hari Raya Nyepi sebenarnya merupakan perayaan Tahun Baru Hindu berdasarkan penanggalan / kalender Saka, yang dimulai sejak tahun 78 Masehi. Tidak seperti perayaan tahun baru Masehi, Tahun Baru Saka di Bali dimulai dengan menyepi. Tidak ada aktifitas seperti biasa. Semua kegiatan ditiadakan, termasuk pelayanan umum, seperti Bandar Udara Internasional pun tutup, namun tidak untuk rumah sakit.
Tujuan utama Hari Raya Nyepi adalah memohon ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa, untuk menyucikan Buwana Alit (alam manusia / microcosmos) dan Buwana Agung/macrocosmos (alam semesta). Sebelum Hari Raya Nyepi, terdapat beberapa rangkaian upacara yang dilakukan umat Hindu, khususnya di daerah Bali.
Agama Hundu Di Bali juga banyak mengenal hari hari raya, Misalnya:
a. Hari raya galungan: yaitu upacara hari raya kebangkitan melawan penderitaan, inti hari raya ini adalah pemujaan terhadap dewa durga yang menyelamatkan manusia.
b. Hari raya Kuningan: upacara ini dilaksanakan sebagai hari kemenangan dan kepahlawanan yang dimenangkan sejak hari raya galungan oleh durga sampai akhirnya perang 10 hari lamanya.
c. Hari raya Saraswati: Yaitu Hari raya turunnya kitab kitab suci, hari lahirnya weda se-dunia.
d. Hari raya Nyepi .
D. Hari Hari Besar Dalam Agama Islam:
Idul Adha (di Republik Indonesia, Hari Raya Haji, adalah sebuah hari raya Islam. Pada hari ini diperingati peristiwa kurban, yaitu ketika nabi Ibrahim (Abraham), yang bersedia untuk mengorbankan putranya Ismail untuk Allah, akan mengorbankan putranya Ismail, kemudian digantikan oleh-Nya dengan domba.
Pada hari raya ini, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat Ied bersama-sama di tanah lapang, seperti ketika merayakan Idul Fitri. Setelah salat, dilakukan penyembelihan hewan kurban, untuk memperingati perintah Allah kepada Nabi Ibrahim yang menyembelih domba sebagai pengganti putranya.
Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah, hari ini jatuh persis 70 hari setelah perayaan Idul Fitri. Hari ini juga beserta hari-hari Tasyrik diharamkan puasa bagi umat Islam., Pusat perayaan Idul Adha adalah sebuah desa kecil di Arab Saudi yang bernama Mina, dekat Mekkah. Di sini ada tiga tiang batu yang melambangkan Iblis dan harus dilempari batu oleh umat Muslim yang sedang naik Haji., Hari Idul Adha adalah puncaknya ibadah Haji yang dilaksanakan umat Muslim dan juga dengan melaksanakan penyembelihan hewan qurban bagi seluruh umat muslim di dunia.
Idul Fitri adalah hari raya umat Islam yang jatuh pada tanggal 1 Syawal pada penanggalan Hijriyah. Karena penentuan 1 Syawal yang berdasarkan peredaran bulan tersebut, maka Idul Fitri atau Hari Raya Puasa jatuh pada tanggal yang berbeda-beda setiap tahunnya apabila dilihat dari penanggalan Masehi. Cara menentukan 1 Syawal juga bervariasi, sehingga boleh jadi ada sebagian umat Islam yang merayakannya pada tanggal Masehi yang berbeda. Pada tanggal 1 Syawal, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan menyelenggarakan Salat Ied bersama-sama di masjid-masjid, di tanah lapang, atau bahkan jalan raya (terutama di kota besar) apabila area ibadahnya tidak cukup menampung jamaah .
E. Hari Raya Dalam Agama Kristen:
Hari Raya Natal (dari bahasa Portugis yang berarti "kelahiran") adalah hari raya bagi umat Kristen. Setiap tahunnya umat Kristiani merayakan Natal pada tanggal 25 Desember untuk memperingati hari kelahiran Yesus Kristus.
Namun sebenarnya kelahiran Yesus Kristus bukan jatuh pada tanggal 25 Desember. Natal merupakan hari raya baru yang diadopsi dari tradisi Romawi, sebagai perayaan dies natalis solis invictus (hari kelahiran dewa matahari yang tak terkalahkan).
Natal selalu dirayakan dengan pesta pora oleh para penyembah Dewa Matahari beserta teman-teman mereka yang beragama Kristen, Kemungkinan besar Yesus sebenarnya tidak lahir pada tanggal 25 Desember, hal ini dibuktikan dengan cerita tentang para gembala yang sedang menggembalakan hewan peliharaan mereka. Pada bulan Desember hingga Januari, daerah Timur Tengah justru mengalami musim dingin, sehingga sangat tidak masuk akal untuk menggembalakan hewan pada waktu-waktu tersebut, Dalam tradisi barat, peringatan Natal juga mengandung aspek non-agamawi. Sebagian besar tradisi Natal berasal dari tradisi pra-Kristen barat yang diadopsi ke dalam tradisi Kristiani. Selain itu, peringatan Natal dalam tradisi barat (yang kian mendunia) ditandai dengan bertukar hadiah antara teman dan anggota keluarga serta datangnya Santa Claus atau Sinterklas .
F. Hari Hari besar dalam agama Khonghucu:
1 bulan I (Zheng Yue) - Tahun Baru Kongzili/ Yinli/ Xin Zheng
4 bulan I - Menyambut turunya malaikat dapur (Chao Chun).
8/9 bulan I - Jing Tian Gong (Sembahyang Besar kepada Tuhan YME)
15 bulan I - Shang Yuan/Yuan Xiao atau Cap Go Me
18 bulan II (Erl Yue) - Hari Wafat Nabi Kongzi (Zhi Sheng Ji Zhen)
5 April - Hari Sadranan (Qing Ming)
5 bulan V (Wu Yue) - Duan Yang/Duan Wu/Bai Chun.
29 bulan VII - Sembahyang Arwah Umum.
15 bulan VII (Ji Yue) - Jing He Ping/Jing Hao Peng
15 bulan VIII (Ba Yue) - Zhong Qiu (Sembahyang Purnama Raya)
27 bulan VIII (Ba Yue) - Zhi Sheng Dan (Hari Lahir Nabi Kongzi)
15 bulan X - Xia Yuan.
22 Desember - Dong Zhi (Hari Genta Rohani), 24 bulan XII (Shi Erl Yue) - Hari Persaudaraan & Naiknya malaikat dapur (Chao Chun) .
G. Kesimpulan
Setiap agama mempuyai peringatan terhadap sejarah orang-orang atau kejadian kejadian keagamaan yang mereka percayai, pelaksanaannya dilaksanakan tiap satu tahun sekali yang mana dalam perayaan hari besar tersebut mempunyai tujuan dan mitos sejarah yang sangat kental, sehingga dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh element dalam suatu agama.
http://thoriqs.blogspot.co.id/2011/03/hari-hari-besar-agama.html
Agama adalah merupakan jawaban terhadap kebutuhan rasa aman terutama pada hati manusia, banyak umat manusia yang telah merasa menemukan agama/ jalan hidupnya sesuai dengan keyakinannya sendiri sendiri.
Setiap agama juga mempunyai hal hal mitos yang dipercaya oleh umatnya yang kemudian membuat mereka percaya dan memuja apa yang telah mereka anggap sebagai suatu kekuatan yang luar biasa, berbagai agama memberikan nama yang berbeda pada apa yang disebut sebagai kekuatan luar biasa tersebut .
Dalam melaksanakan pemujaan ada yang dilaksanakan setiap hari dan ada juga yang seminggu sekali atau setiap tahun sekali, selain pemujaan terhadap kekuatan luar biasa tersebut para umat beragama juga melaksanakan dan merayakan upacara yang dilaksanakan tiap tahun untuk menghormati hari hari bersejarah dalam sejarah keagamaan mereka., Oleh karena itu dalam makalah ini nanti kita akan membahas tentang macam macam hari raya besar dalam agama-agama yang ada di dunia.
B. Hari Hari besar dalam agama Budha:
a. Penganut Buddha merayakan Hari Waisak yang merupakan peringatan 3 peristiwa. Yaitu, hari kelahiran Pangeran Siddharta (nama sebelum menjadi Buddha), hari pencapaian Penerangan Sempurna Pertapa Gautama, dan hari Sang Buddha wafat atau mencapai Nibbana/ Nirwana.
Hari Waisak juga dikenal dengan nama Visakah Puja atau Buddha Purnima di India, Vesak di Malaysia dan Singapura, Visakha Bucha di Thailand, dan Vesak di Sri Lanka. Nama ini diambil dari bahasa Pali "Wesakha", yang pada gilirannya juga terkait dengan "Waishakha" dari bahasa Sansekerta.
b. Hari raya Kathina merupakan upacara persembahan jubah kepada Sangha setelah menjalani Vassa. Jadi setelah masa Vassa berakhir, umat Buddha memasuki masa Kathina atau bulan Kathina. Dalam kesempatan tersebut, selain memberikan persembahan jubah Kathina, umat Buddha juga berdana kebutuhan pokok para Bhikkhu, perlengkapan vihara, dan berdana untuk perkembangan dan kemajuan agama Buddha.
c. Kebaktian untuk memperingati Hari besar Asadha disebut Asadha Puja / Asalha Puja. Hari raya Asadha, diperingati 2 (dua) bulan setelah Hari Raya Waisak, guna memperingati peristiwa dimana Buddha membabarkan Dharma untuk pertama kalinya kepada 5 orang pertapa (Panca Vagiya) di Taman Rusa Isipatana, pada tahun 588 Sebelum Masehi. Kelima pertapa tersebut adalah Kondanna, Bhadiya, Vappa, Mahanama dan Asajji, dan sesudah mendengarkan khotbah Dharma, mereka mencapai arahat. Lima orang pertapa, bekas teman berjuang Buddha dalam bertapa menyiksa diri di hutan Uruvela merupakan orang-orang yang paling berbahagia, karena mereka mempunyai kesempatan mendengarkan Dhamma untuk pertama kalinya.
Selanjutnya, bersama dengan Panca Vagghiya Bhikkhu tersebut, Buddha membentuk Arya Sangha Bhikkhu(Persaudaraan Para Bhikkhu Suci) yang pertama (tahun 588 Sebelum Masehi). Dengan terbentuknya Sangha, maka Tiratana (Triratna) menjadi lengkap. Sebelumnya, baru ada Buddha dan Dhamma (yang ditemukan oleh Buddha).
d. Hari Besar Magha Puja memperingati disabdakannya Ovadha Patimokha, Inti Agama Buddha dan Etika Pokok para Bhikkhu. Sabda Sang Buddha di hadapan 1.250 Arahat yang kesemuanya arahat tersebut ditasbihkan sendiri oleh Sang Buddha (Ehi Bhikkhu), yang kehadirannya itu tanpa diundang dan tanpa ada perjanjian satu dengan yang lain terlebih dahulu, Sabda Sang Buddha bertempat di Vihara Veluvana, Rajagaha. Tempat ibadah agama Buddha disebut Vihara .
C. Hari besar dalam Agama Hindu:
Hari Raya Nyepi adalah hari raya umat Hindu yang dirayakan setiap tahun Baru Saka. Hari ini jatuh pada hitungan Tilem Kesanga (IX) yang dipercayai merupakan hari penyucian dewa-dewa yang berada di pusat samudera yang membawa intisari amerta air hidup. Untuk itu umat Hindu melakukan pemujaan suci terhadap mereka, Nyepi berasal dari kata sepi (sunyi, senyap). Hari Raya Nyepi sebenarnya merupakan perayaan Tahun Baru Hindu berdasarkan penanggalan / kalender Saka, yang dimulai sejak tahun 78 Masehi. Tidak seperti perayaan tahun baru Masehi, Tahun Baru Saka di Bali dimulai dengan menyepi. Tidak ada aktifitas seperti biasa. Semua kegiatan ditiadakan, termasuk pelayanan umum, seperti Bandar Udara Internasional pun tutup, namun tidak untuk rumah sakit.
Tujuan utama Hari Raya Nyepi adalah memohon ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa, untuk menyucikan Buwana Alit (alam manusia / microcosmos) dan Buwana Agung/macrocosmos (alam semesta). Sebelum Hari Raya Nyepi, terdapat beberapa rangkaian upacara yang dilakukan umat Hindu, khususnya di daerah Bali.
Agama Hundu Di Bali juga banyak mengenal hari hari raya, Misalnya:
a. Hari raya galungan: yaitu upacara hari raya kebangkitan melawan penderitaan, inti hari raya ini adalah pemujaan terhadap dewa durga yang menyelamatkan manusia.
b. Hari raya Kuningan: upacara ini dilaksanakan sebagai hari kemenangan dan kepahlawanan yang dimenangkan sejak hari raya galungan oleh durga sampai akhirnya perang 10 hari lamanya.
c. Hari raya Saraswati: Yaitu Hari raya turunnya kitab kitab suci, hari lahirnya weda se-dunia.
d. Hari raya Nyepi .
D. Hari Hari Besar Dalam Agama Islam:
Idul Adha (di Republik Indonesia, Hari Raya Haji, adalah sebuah hari raya Islam. Pada hari ini diperingati peristiwa kurban, yaitu ketika nabi Ibrahim (Abraham), yang bersedia untuk mengorbankan putranya Ismail untuk Allah, akan mengorbankan putranya Ismail, kemudian digantikan oleh-Nya dengan domba.
Pada hari raya ini, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat Ied bersama-sama di tanah lapang, seperti ketika merayakan Idul Fitri. Setelah salat, dilakukan penyembelihan hewan kurban, untuk memperingati perintah Allah kepada Nabi Ibrahim yang menyembelih domba sebagai pengganti putranya.
Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah, hari ini jatuh persis 70 hari setelah perayaan Idul Fitri. Hari ini juga beserta hari-hari Tasyrik diharamkan puasa bagi umat Islam., Pusat perayaan Idul Adha adalah sebuah desa kecil di Arab Saudi yang bernama Mina, dekat Mekkah. Di sini ada tiga tiang batu yang melambangkan Iblis dan harus dilempari batu oleh umat Muslim yang sedang naik Haji., Hari Idul Adha adalah puncaknya ibadah Haji yang dilaksanakan umat Muslim dan juga dengan melaksanakan penyembelihan hewan qurban bagi seluruh umat muslim di dunia.
Idul Fitri adalah hari raya umat Islam yang jatuh pada tanggal 1 Syawal pada penanggalan Hijriyah. Karena penentuan 1 Syawal yang berdasarkan peredaran bulan tersebut, maka Idul Fitri atau Hari Raya Puasa jatuh pada tanggal yang berbeda-beda setiap tahunnya apabila dilihat dari penanggalan Masehi. Cara menentukan 1 Syawal juga bervariasi, sehingga boleh jadi ada sebagian umat Islam yang merayakannya pada tanggal Masehi yang berbeda. Pada tanggal 1 Syawal, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan menyelenggarakan Salat Ied bersama-sama di masjid-masjid, di tanah lapang, atau bahkan jalan raya (terutama di kota besar) apabila area ibadahnya tidak cukup menampung jamaah .
E. Hari Raya Dalam Agama Kristen:
Hari Raya Natal (dari bahasa Portugis yang berarti "kelahiran") adalah hari raya bagi umat Kristen. Setiap tahunnya umat Kristiani merayakan Natal pada tanggal 25 Desember untuk memperingati hari kelahiran Yesus Kristus.
Namun sebenarnya kelahiran Yesus Kristus bukan jatuh pada tanggal 25 Desember. Natal merupakan hari raya baru yang diadopsi dari tradisi Romawi, sebagai perayaan dies natalis solis invictus (hari kelahiran dewa matahari yang tak terkalahkan).
Natal selalu dirayakan dengan pesta pora oleh para penyembah Dewa Matahari beserta teman-teman mereka yang beragama Kristen, Kemungkinan besar Yesus sebenarnya tidak lahir pada tanggal 25 Desember, hal ini dibuktikan dengan cerita tentang para gembala yang sedang menggembalakan hewan peliharaan mereka. Pada bulan Desember hingga Januari, daerah Timur Tengah justru mengalami musim dingin, sehingga sangat tidak masuk akal untuk menggembalakan hewan pada waktu-waktu tersebut, Dalam tradisi barat, peringatan Natal juga mengandung aspek non-agamawi. Sebagian besar tradisi Natal berasal dari tradisi pra-Kristen barat yang diadopsi ke dalam tradisi Kristiani. Selain itu, peringatan Natal dalam tradisi barat (yang kian mendunia) ditandai dengan bertukar hadiah antara teman dan anggota keluarga serta datangnya Santa Claus atau Sinterklas .
F. Hari Hari besar dalam agama Khonghucu:
1 bulan I (Zheng Yue) - Tahun Baru Kongzili/ Yinli/ Xin Zheng
4 bulan I - Menyambut turunya malaikat dapur (Chao Chun).
8/9 bulan I - Jing Tian Gong (Sembahyang Besar kepada Tuhan YME)
15 bulan I - Shang Yuan/Yuan Xiao atau Cap Go Me
18 bulan II (Erl Yue) - Hari Wafat Nabi Kongzi (Zhi Sheng Ji Zhen)
5 April - Hari Sadranan (Qing Ming)
5 bulan V (Wu Yue) - Duan Yang/Duan Wu/Bai Chun.
29 bulan VII - Sembahyang Arwah Umum.
15 bulan VII (Ji Yue) - Jing He Ping/Jing Hao Peng
15 bulan VIII (Ba Yue) - Zhong Qiu (Sembahyang Purnama Raya)
27 bulan VIII (Ba Yue) - Zhi Sheng Dan (Hari Lahir Nabi Kongzi)
15 bulan X - Xia Yuan.
22 Desember - Dong Zhi (Hari Genta Rohani), 24 bulan XII (Shi Erl Yue) - Hari Persaudaraan & Naiknya malaikat dapur (Chao Chun) .
G. Kesimpulan
Setiap agama mempuyai peringatan terhadap sejarah orang-orang atau kejadian kejadian keagamaan yang mereka percayai, pelaksanaannya dilaksanakan tiap satu tahun sekali yang mana dalam perayaan hari besar tersebut mempunyai tujuan dan mitos sejarah yang sangat kental, sehingga dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh element dalam suatu agama.
http://thoriqs.blogspot.co.id/2011/03/hari-hari-besar-agama.html
Sabtu, Agustus 04, 2012
Pendidikan Agama Khonghucu Di Sekolah Dasar
Bangka, ayojambi.com - Pendidikan agama Khonghucu sudah diajarkan di SD Gajah Mada Naga Parit IV No, 58, Kecamatan Kuday Sungailiat dan SD Swasta Sriwijaya, Jalan KH. Agus Salim No. 199 Pemali Bangka, Kabupaten Bangka sejak tahun 2007. Demikian disampaikan oleh kepala Sekolah SD Sriwijaya, Sunoto (Fu Sun) kepada China Town (1/8).
Menurut Sunoto, di SD Sriwijaya terdapat tiga ruangan untuk pendidikan keagamaan, diantaranya ruang pendidikan agama Islam, ruang pendidikan agama Khatolik dan ruang pendidikan agama Khonghucu.
Jumlah murid di SD Sriwijaya sebanyak 230 orang, yang beragama Khonghucu di sekolah tersebut sebanyak 130 orang, selebihnya beragama Kristen/ Khatolik, Islam, Buddha, namun murid yang beragama Buddha tidak banyak.
Apa jadinya nanti, jika generasi mendatang tidak dibekali dengan pendidikan yang cukup. Padahal zaman sudah begitu maju sekarang, mari kita secara bersama menumbuhkan kesadaran belajar keagamaan di tengah masyarakat, karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama.(Romy)
Jumlah murid di SD Sriwijaya sebanyak 230 orang, yang beragama Khonghucu di sekolah tersebut sebanyak 130 orang, selebihnya beragama Kristen/ Khatolik, Islam, Buddha, namun murid yang beragama Buddha tidak banyak.
Apa jadinya nanti, jika generasi mendatang tidak dibekali dengan pendidikan yang cukup. Padahal zaman sudah begitu maju sekarang, mari kita secara bersama menumbuhkan kesadaran belajar keagamaan di tengah masyarakat, karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama.(Romy)
Minggu, Januari 29, 2012
Peserta Po Un Semakin Ramai
JAMBI – Dari hari ke hari peserta yang datang ke Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Sai Che Tien semakin ramai, mereka datang ke Klenteng Makin Sai Che Tien untuk mengikuti prosesi Po Un (kias) yang dipimpin oleh Taoshe, Lim Tek Ching dari Provinsi Hok Kien, China. Lim Tek Chong sengaja diundang oleh Makin Sai Che Tien untuk memberikan pelayanan Pon Un kepada Umat Khonghucu di Provinsi Jambi. Sejak Po Un dimulai tanggal 26 hingga 28 Januari 2012, setiap puluhan warga Tionghoa mengikuti upacara, ada yang diwakili oleh sang istri, ada juga yang diwakili anaknya, setahap demi setahap mereka mengikuti dengan kusuk.
Peserta hari Sabtu ini (28/1) Po Un dilakukan dua kali, yakni pagi hari, jam 09.00 dan siang jam 14.00 WIB. Selanjutnya Po Un akan dilaksana pada 1 Februari mendatang. 29 hingga 31 Januari 2012, Lim Tek Chong taoshe ke Sumsel untuk acara yang sama.
Kata Ketua Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) klenteng “Sai Che Tien”, Darmadi Tekun, bahwa hari ini luar biasa yang mau ikut Po Un, karena tujuan dari Po Un adalah untuk memohon kepada Tien (Tuhan) melalui perantara roh suci Hok Hie Te Sien (Fu Xi) “Ritual ini bertujuan untuk meminta keselamatan dari Tien (Tuhan), peserta cukup membawa pakaian yang sehari-hari dipakai, boleh juga pakaian yang kepakai umat Khonghucu”.
“Po Un adalah salah satu tradisi dari jaman nenek moyang masyarakat Tionghoa di China, Po Un dilakukan umat Khonghucu di awal bulan imlek. Maka, bagi warga yang beragama Khonghucu selalu menggelar ritual itu di klenteng Sai Che Tien setiap tahunnya”. katanya.
Tambah Darmadi Tekun, bahwa ritual sudah dilakukan sejak ribuan tahun silam (sebelum masehi) oleh umat Khonghucu di China, “Po Un hanya dilakukan oleh umat yang agama Khonghucu saja”. Sehingga untuk mempertahankan ritual tersebut, sampai saat ini warga Tionghoa tetap menggelar acara tersebut. Mereka percaya bahwa setiap orang yang lahir memiliki chiong atau kias/ nasib yang berbeda-beda dari masing-masing shio.
Dalam tradisi Tionghoa kuno dikenal sebuah upacara Po Un. Banyak kalangan salah tafsir dikira sama dengan Ci Suak. Padahal dua hal yang berbeda sama sekali. Po = menambah, Un = Un Gie = energi (menambah energi). (Romy)
Peserta hari Sabtu ini (28/1) Po Un dilakukan dua kali, yakni pagi hari, jam 09.00 dan siang jam 14.00 WIB. Selanjutnya Po Un akan dilaksana pada 1 Februari mendatang. 29 hingga 31 Januari 2012, Lim Tek Chong taoshe ke Sumsel untuk acara yang sama.
Kata Ketua Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) klenteng “Sai Che Tien”, Darmadi Tekun, bahwa hari ini luar biasa yang mau ikut Po Un, karena tujuan dari Po Un adalah untuk memohon kepada Tien (Tuhan) melalui perantara roh suci Hok Hie Te Sien (Fu Xi) “Ritual ini bertujuan untuk meminta keselamatan dari Tien (Tuhan), peserta cukup membawa pakaian yang sehari-hari dipakai, boleh juga pakaian yang kepakai umat Khonghucu”.
“Po Un adalah salah satu tradisi dari jaman nenek moyang masyarakat Tionghoa di China, Po Un dilakukan umat Khonghucu di awal bulan imlek. Maka, bagi warga yang beragama Khonghucu selalu menggelar ritual itu di klenteng Sai Che Tien setiap tahunnya”. katanya.
Tambah Darmadi Tekun, bahwa ritual sudah dilakukan sejak ribuan tahun silam (sebelum masehi) oleh umat Khonghucu di China, “Po Un hanya dilakukan oleh umat yang agama Khonghucu saja”. Sehingga untuk mempertahankan ritual tersebut, sampai saat ini warga Tionghoa tetap menggelar acara tersebut. Mereka percaya bahwa setiap orang yang lahir memiliki chiong atau kias/ nasib yang berbeda-beda dari masing-masing shio.
Dalam tradisi Tionghoa kuno dikenal sebuah upacara Po Un. Banyak kalangan salah tafsir dikira sama dengan Ci Suak. Padahal dua hal yang berbeda sama sekali. Po = menambah, Un = Un Gie = energi (menambah energi). (Romy)
Kamis, Januari 19, 2012
KTP Khonghucu ?
Sebagai warga negara Indonesia sudah seyogyanya kita memiliki KTP sebagai identitas kependudukan kita. Kegunaan KTP sangat banyak, diantaranya adalah untuk mendaftarkan semua administrasi kenegaraan seperti mendaftarkan di Kantor Catatan Sipil & Kependudukan (melaporkan kelahiran, perkawinan, kematian), untuk keperluan perbankan (buka rekening, pengajuan kredit), mengadakan perjanjian, menyewa (rumah/ kamar hotel), dll. KTP adalah kartu identitas diri yang wajib dibawa bilamana seseorang keluar rumah/bepergian. Tanpa KTP akan membuat kita kerepotan, apalagi bilamana ada sweeping. Dan sebagai warga Negara yang beragama Khonghucu, kita pun wajib dan berhak untuk menunjukkan identitas keagamaan kita. Bilamana identitas keagamaan kita tidak sama/belum beridentitas Khonghucu, kita perlu mengubah isi kolom agama menjadi agama Khonghucu. Kita harus berani meminta mengubah KTP dan KSK kita menjadi agama Khonghucu. Jangan ragu-ragu. Mengapakah kita harus merubah KTP dan KSK?
DASAR HUKUM AGAMA KHONGHUCU
Secara hirarki perundangan, Khonghucu sebagai salah satu agama yang mendapat jaminan kemerdekaan untuk dipeluk, dipraktekkan dan diamalkan oleh umatnya mengacu pada perundangan sebagai berikut :
1.UUD 1945 – BAB XI AGAMA Pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2.UU NOMOR 1/PNPS TAHUN 1965
TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA
Penjelasan Pasal 1
…Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Cu (Confusius). Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di Indonesia. Karena 6 macam Agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.
Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto,Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.
3. SURAT MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 356/PAN.MK/XII/2005 – 28 DESEMBER 2005 kepada MATAKIN tentang Penjelasan tentang UU No. 1/PnPs/1965 masih berlaku dan punya kekuatan hukum mengikat.
4. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI terhadap Judicial Review atas Undang-Undang No. 1/PnPs/1965. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama. UU tersebut masih tetap berlaku.
“MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD yang di dampingi delapan hakim konstitusi lainnnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2010).
“Dalil-dalil pemohon tidak beralasan hukum, mahkamah menolak pernyataan pemohon,” ungkap Mahfud.
MK berpendapat, negara memang memiliki otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara. “Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar Mahfud sambil mengetuk palu. (http://www.djpp.depkumham.go.id/berita-hukum-dan-perundang-undangan/482-mk-tolak-judicial-review-uu-penodaan-agama.html)
5. SURAT MENTERI DALAM NEGERI NO.470/336/SJ 24 FEB 2006 HAL ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN AGAMA KHONGHUCU yang meminta Gubernur/Walikota untuk memebrikan pelayanan administrasi kependudukan kepada penganut agama Khonghucu dengan menambah keterangan agama Khongucu pada dokumen administrasi kependudukan yang digunakan selama ini.
Komitmen pemerintah dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam hal pengembalian hak-hak sipil umat Khonghucu juga tercermin dalam pidato-pidatonya ketika menghadiri Perayaan Imlek Nasional di Jakarta seperti kutipan di bawah ini.
6. PIDATO PRESIDEN DALAM PERAYAAN IMLEK KE 2561 (20 FEBRUARI 2010)
“Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Setiap Perayaan Tahun Baru Imlek, saya berkesempatan hadir bersama Saudara-saudara semua. Sejak Presiden RI ke-4, Almarhum Bapak KH Abdurrahaman Wahid mencanangkan Perayaan Imlek Tingkat Nasional pada tahun 1999 yang lalu, Alhamdulillah sudah 11 kali saya bisa merayakan Imlek bersama ummat Khonghucu. Saya turut bergembira dan berbahagia, sebagaimana Saudara-saudara juga bergembira dan berbahagia menyambut datangnya tahun baru dan harapan baru.
Sebagai Kepala Negara, saya juga merasa amat senang karena terdapat kemajuan yang signifikan dalam pemenuhan hak-hak sipil ummat Khonghucu. Sebagai contoh, catatan sipil untuk pernikahan penganut Khonghucu pada prinsipnya sudah tidak ada masalah. Pendidikan agama Khonghucu juga telah diatur oleh Peraturan Menteri Agama. Ke depan saya meminta kepada Menteri Agama, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Hukum dan HAM, serta semua pihak terkait, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah, untuk terus meningkatkan kwalitas, pelayanan hak-hak sipil bagi ummat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa. Penuhi hak-hak sipil ummat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.”
7. PIDATO PRESIDEN DALAM PERAYAAN IMLEK KE 2562 (14 FEBRUARI 2011)
“Hadirin yang saya hormati, Terhadap penuntasan pemberian perlakuan yang adil dan pelayanan administrasi yang baik kepada umat Konghucu, saya tegaskan untuk yang kesekian kalinya bahwa negara dan pemerintah bukan hanya telah menghentikan dan meniadakan kebijakan yang diskriminatif, tetapi juga terus meningkatkan pemberian pelayanan yang adil dan baik kepada semua penganut agama, termasuk umat Konghucu. Banyak yang sudah kita capai, dan banyak pula yang telah pemerintah lakukan. Oleh karena itu, sejumlah permasalahan teknis dan administratif yang masih terjadi di beberapa daerah, saya minta dapat benar-benar dituntaskan. Kepada Kementerian Agama dan para gubernur kepala daerah, agar tahun ini dan tahun depan dapat menuntaskan permasalahan yang tersisa yang berkaitan dengan perlindungan dan pelayanan kepada umat Konghucu.” ( www.presidenri.go.id)
Berdasarkan perundangan di atas dan pidato Presiden, Khonghucu jelas-jelas adalah agama yang keberadaannya wajib diayomi oleh Negara. Jangan ragu-ragu lagi merubah KTP dan KSK menjadi agama Khonghucu.
PERKAWINAN AGAMA KHONGHUCU
Dengan memiliki KTP dan KSK dengan identitas agama Khonghucu, umat Khonghucu juga bisa melakukan perkawinan agama Khonghucu dan mendaftarkannya ke Kantor Catatan Sipil & Kependudukan setempat. Dasar hukumnya ialah karena Khonghucu sudah mendapatkan kembali hak-hak sipilnya sesuai UUD 1945 yang diamandemen dan peraturan perundangan seperti yang disebut di atas, status perkawinan harus dicatatkan oleh Kantor Catatan Sipil / Dinas Kependudukan setempat. Selain itu dasar hukumnya adalah :
SURAT MENTERI AGAMA NO. MA/12/2006 – 24 JAN 2006, HAL PENJELASAN STATUS PERKAWINAN AGAMA KHONGHUCU DAN PENDIDIKAN AGAMA KHONGHUCU. Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional ini menerangkan agar pencatatan perkawinan bagi para penganut agama Khonghucu dapat dilakukan sesuai peraturan perundangan yang ada. Demikian pula hak-hak sipil lainnya.
PENDIDIKAN AGAMA KHONGHUCU DI SEKOLAH / UNIVERSITAS
Dengan memiliki KTP beragama Khonghucu maka perserta didik yang beragama Khonghucu berhak untuk mendapatkan pendidikan agama Khonghucu si sekolah-sekolah dan universitas. Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 mengamanatkan agar peserta didik mendapat pendidikan agama dan keagamaan yang sesuai agamanya dan diajar oleh guru yang seagama dengan peserta didik.
SURAT MENTERI AGAMA NO. MA/12/2006 – 24 JAN 2006, HAL PENJELASAN STATUS PERKAWINAN AGAMA KHONGHUCU DAN PENDIDIKAN AGAMA KHONGHUCU. Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional ini menerangkan bahwa pendidikan agama Khonghucu sesuai dengan ketentuan Pasal 12a UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam hal ini Departemen Agama ke depan akan memfasilitasi penyediaan guru-guru pendidikan agama Khonghucu di sekolah-sekolah.
Buku-buku agama Khonghucu untuk SD kelas 1 sampai 6 yang sudah memenuhi syarat oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) sudah terbit dan bisa didapatkan di tempat ibadah agama Khonghucu MAKIN Boen Bio Surabaya. Selain itu buku-buku ini juga bisa diunduh (download) melalui website MATAKIN dengan alamat http://matakin.or.id. Sedangkan buku-buku untuk tingkat SMP dan SMA yang sudah lolos BSNP sedang dalam pesiapan untuk diupload di website MATAKIN.
http://www.wenmiao.or.id/2011/12/ktp-khonghucu/
DASAR HUKUM AGAMA KHONGHUCU
Secara hirarki perundangan, Khonghucu sebagai salah satu agama yang mendapat jaminan kemerdekaan untuk dipeluk, dipraktekkan dan diamalkan oleh umatnya mengacu pada perundangan sebagai berikut :
1.UUD 1945 – BAB XI AGAMA Pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2.UU NOMOR 1/PNPS TAHUN 1965
TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA
Penjelasan Pasal 1
…Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Cu (Confusius). Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di Indonesia. Karena 6 macam Agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.
Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto,Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.
3. SURAT MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 356/PAN.MK/XII/2005 – 28 DESEMBER 2005 kepada MATAKIN tentang Penjelasan tentang UU No. 1/PnPs/1965 masih berlaku dan punya kekuatan hukum mengikat.
4. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI terhadap Judicial Review atas Undang-Undang No. 1/PnPs/1965. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama. UU tersebut masih tetap berlaku.
“MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD yang di dampingi delapan hakim konstitusi lainnnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2010).
“Dalil-dalil pemohon tidak beralasan hukum, mahkamah menolak pernyataan pemohon,” ungkap Mahfud.
MK berpendapat, negara memang memiliki otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara. “Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar Mahfud sambil mengetuk palu. (http://www.djpp.depkumham.go.id/berita-hukum-dan-perundang-undangan/482-mk-tolak-judicial-review-uu-penodaan-agama.html)
5. SURAT MENTERI DALAM NEGERI NO.470/336/SJ 24 FEB 2006 HAL ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN AGAMA KHONGHUCU yang meminta Gubernur/Walikota untuk memebrikan pelayanan administrasi kependudukan kepada penganut agama Khonghucu dengan menambah keterangan agama Khongucu pada dokumen administrasi kependudukan yang digunakan selama ini.
Komitmen pemerintah dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam hal pengembalian hak-hak sipil umat Khonghucu juga tercermin dalam pidato-pidatonya ketika menghadiri Perayaan Imlek Nasional di Jakarta seperti kutipan di bawah ini.
6. PIDATO PRESIDEN DALAM PERAYAAN IMLEK KE 2561 (20 FEBRUARI 2010)
“Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Setiap Perayaan Tahun Baru Imlek, saya berkesempatan hadir bersama Saudara-saudara semua. Sejak Presiden RI ke-4, Almarhum Bapak KH Abdurrahaman Wahid mencanangkan Perayaan Imlek Tingkat Nasional pada tahun 1999 yang lalu, Alhamdulillah sudah 11 kali saya bisa merayakan Imlek bersama ummat Khonghucu. Saya turut bergembira dan berbahagia, sebagaimana Saudara-saudara juga bergembira dan berbahagia menyambut datangnya tahun baru dan harapan baru.
Sebagai Kepala Negara, saya juga merasa amat senang karena terdapat kemajuan yang signifikan dalam pemenuhan hak-hak sipil ummat Khonghucu. Sebagai contoh, catatan sipil untuk pernikahan penganut Khonghucu pada prinsipnya sudah tidak ada masalah. Pendidikan agama Khonghucu juga telah diatur oleh Peraturan Menteri Agama. Ke depan saya meminta kepada Menteri Agama, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Hukum dan HAM, serta semua pihak terkait, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah, untuk terus meningkatkan kwalitas, pelayanan hak-hak sipil bagi ummat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa. Penuhi hak-hak sipil ummat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.”
7. PIDATO PRESIDEN DALAM PERAYAAN IMLEK KE 2562 (14 FEBRUARI 2011)
“Hadirin yang saya hormati, Terhadap penuntasan pemberian perlakuan yang adil dan pelayanan administrasi yang baik kepada umat Konghucu, saya tegaskan untuk yang kesekian kalinya bahwa negara dan pemerintah bukan hanya telah menghentikan dan meniadakan kebijakan yang diskriminatif, tetapi juga terus meningkatkan pemberian pelayanan yang adil dan baik kepada semua penganut agama, termasuk umat Konghucu. Banyak yang sudah kita capai, dan banyak pula yang telah pemerintah lakukan. Oleh karena itu, sejumlah permasalahan teknis dan administratif yang masih terjadi di beberapa daerah, saya minta dapat benar-benar dituntaskan. Kepada Kementerian Agama dan para gubernur kepala daerah, agar tahun ini dan tahun depan dapat menuntaskan permasalahan yang tersisa yang berkaitan dengan perlindungan dan pelayanan kepada umat Konghucu.” ( www.presidenri.go.id)
Berdasarkan perundangan di atas dan pidato Presiden, Khonghucu jelas-jelas adalah agama yang keberadaannya wajib diayomi oleh Negara. Jangan ragu-ragu lagi merubah KTP dan KSK menjadi agama Khonghucu.
PERKAWINAN AGAMA KHONGHUCU
Dengan memiliki KTP dan KSK dengan identitas agama Khonghucu, umat Khonghucu juga bisa melakukan perkawinan agama Khonghucu dan mendaftarkannya ke Kantor Catatan Sipil & Kependudukan setempat. Dasar hukumnya ialah karena Khonghucu sudah mendapatkan kembali hak-hak sipilnya sesuai UUD 1945 yang diamandemen dan peraturan perundangan seperti yang disebut di atas, status perkawinan harus dicatatkan oleh Kantor Catatan Sipil / Dinas Kependudukan setempat. Selain itu dasar hukumnya adalah :
SURAT MENTERI AGAMA NO. MA/12/2006 – 24 JAN 2006, HAL PENJELASAN STATUS PERKAWINAN AGAMA KHONGHUCU DAN PENDIDIKAN AGAMA KHONGHUCU. Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional ini menerangkan agar pencatatan perkawinan bagi para penganut agama Khonghucu dapat dilakukan sesuai peraturan perundangan yang ada. Demikian pula hak-hak sipil lainnya.
PENDIDIKAN AGAMA KHONGHUCU DI SEKOLAH / UNIVERSITAS
Dengan memiliki KTP beragama Khonghucu maka perserta didik yang beragama Khonghucu berhak untuk mendapatkan pendidikan agama Khonghucu si sekolah-sekolah dan universitas. Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 mengamanatkan agar peserta didik mendapat pendidikan agama dan keagamaan yang sesuai agamanya dan diajar oleh guru yang seagama dengan peserta didik.
SURAT MENTERI AGAMA NO. MA/12/2006 – 24 JAN 2006, HAL PENJELASAN STATUS PERKAWINAN AGAMA KHONGHUCU DAN PENDIDIKAN AGAMA KHONGHUCU. Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional ini menerangkan bahwa pendidikan agama Khonghucu sesuai dengan ketentuan Pasal 12a UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam hal ini Departemen Agama ke depan akan memfasilitasi penyediaan guru-guru pendidikan agama Khonghucu di sekolah-sekolah.
Buku-buku agama Khonghucu untuk SD kelas 1 sampai 6 yang sudah memenuhi syarat oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) sudah terbit dan bisa didapatkan di tempat ibadah agama Khonghucu MAKIN Boen Bio Surabaya. Selain itu buku-buku ini juga bisa diunduh (download) melalui website MATAKIN dengan alamat http://matakin.or.id. Sedangkan buku-buku untuk tingkat SMP dan SMA yang sudah lolos BSNP sedang dalam pesiapan untuk diupload di website MATAKIN.
http://www.wenmiao.or.id/2011/12/ktp-khonghucu/
Langganan:
Postingan (Atom)

