JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan penipuan melalui layanan pesan singkat atau SMS yang memintra transfer sejumlah uang tertangkap jajaran Kepolisian Sektor Penjaringan dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara. Dalam aksinya, pelaku mengirim SMS dan menelepon calon korban untuk mengirim uang karena anggota keluarganya kecelakaan.