TANJAB Barat, Jambi - Puluhan ekor satwa jenis Trenggiling yang dilindungi oleh undang-undang pagi tadi berhasil diamankan petugas Polisi Air dan Udara (Pol Airud) Polda Jambi. sebanyak 72 ekor Trenggiling kini disita dan diamankan di markas Pol Airud, Polda Jambi.
Puluhan satwa yang termasuk dilindungi dan terancam punah ini berhasil diamankan petugas di kawasan perairan Tanjung Jabung Barat, Jambi saat hendak dibawa ke Bengkalis kepulauan Riau dan selanjutnya diselundupkan ke Malaysia dan Singapura.
Trenggiling tersebut berhasil diamankan saat hendak dibawa ke kawasan kepulauan Riau melalui jalur laut dengan menggunakan speed boat.
Meski pihak kepolisian sudah menahan dua orang tersangka, namun petugas kini masih menyelidiki kelompok sindikat serta pelaku utama usaha penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut.
Selain 72 ekor Trenggiling, petugas juga berhasil mengamankan dua orang kurir yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdurahman dan Riko.
Menurut keterangan para tersangka, mereka hanya sebagai pengantar barang, sedangkan pemilik Trenggiling tersebut adalah seseorang berinisial A asal Sumsel,
Sedangkan dugaan pihak kepolisi sendiri memperkirakan puluhan Trenggiling ini berasal dari hutan-hutan di daerah kabupaten Batanghari dan kabupaten Merangin, Jambi.
Atas usaha penyelundupan satwa dilindungi ini, para tersangka terancam Pasal 21 ayat 2 huruf a dan pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah. (nug)
Puluhan satwa yang termasuk dilindungi dan terancam punah ini berhasil diamankan petugas di kawasan perairan Tanjung Jabung Barat, Jambi saat hendak dibawa ke Bengkalis kepulauan Riau dan selanjutnya diselundupkan ke Malaysia dan Singapura.
Trenggiling tersebut berhasil diamankan saat hendak dibawa ke kawasan kepulauan Riau melalui jalur laut dengan menggunakan speed boat.
Meski pihak kepolisian sudah menahan dua orang tersangka, namun petugas kini masih menyelidiki kelompok sindikat serta pelaku utama usaha penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut.
Selain 72 ekor Trenggiling, petugas juga berhasil mengamankan dua orang kurir yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdurahman dan Riko.
Menurut keterangan para tersangka, mereka hanya sebagai pengantar barang, sedangkan pemilik Trenggiling tersebut adalah seseorang berinisial A asal Sumsel,
Sedangkan dugaan pihak kepolisi sendiri memperkirakan puluhan Trenggiling ini berasal dari hutan-hutan di daerah kabupaten Batanghari dan kabupaten Merangin, Jambi.
Atas usaha penyelundupan satwa dilindungi ini, para tersangka terancam Pasal 21 ayat 2 huruf a dan pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah. (nug)