Jumat, Desember 19, 2008

Satpam Mencabuli ABG

MUARO JAMBI - Pencabulan terhadap anak bawah umur (ABG) kembali terjadi diwilayah Hukum Polda Jambi, kali ini dilakukan seorang Security dari PT. ASA yang bernama Ronsan bin Sofa (53), Warga Desa Berkah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Mawar (12) bukan nama sebenarnya saat ini masih duduk dibangku sekolah SMP kelas 2, akibat terbuai oleh rayuan gombal tersangka dengan di iming-imingi akan diberi uang dan handphone, maka korban Mawar rela tubuhnya dipegang-pegang oleh Ronsan.

Perbuatan Ronsan terhadap Mawar telah terjadi sejak dari tahun 2004, awalnya tersangka hanya meraba-raba seputar badan korban, ternyata kurang puas maka akhirnya daerah terlarang korban juga digerayangi hampir 40 kali, semua itu dilakukan di Sungai Bahar.

Atas perbuatan tersangka, maka orangtua Mawar melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, hasil visum tanggal 10 Desember 2008 di Puskesmas Kecamatan Mestong membenarkan bahwa kemaluan korban Mawar terdapat luka robek baru oleh benda tumpul.

Atas laporan orangtua korban, Kamis kemarin (18/12) tersangka Ranson ditangkap petugas Polsek Mestong di Rt. 13 Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Karena kasus tersebut berada di daerah hukum Sungai Bahas, maka kasus tersebut segera dilimpahkab ke Polsek Sungai Bahas bersama barang bukti (BB).

Kapolsek Mestong AKP Atrizal, membenarkan atas penangkapan anggotanya pada hari Kamis (18/12) sekitar pukul 08.00 terhadap Ranson Security dari PT. ASA dan ternyata tersangka juga telah mengakui semua permuatannya, maka tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002, tentang pelindungan anak dengan ancaman hukuman perjara 12 tahun (Nug).