Kamis, Desember 25, 2008

21 Napi Dapatkan Remisi Natal

KOTA JAMBI – Sebagai mana biasanya setiap hari besar Narapidana (Warga binaan/napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIA Jambi selalu mendapatkan Remisi. Narapidana yang mendapatkan remisi dalam satu tahun dua kali, yaitu hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus dan perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Imlek, Waisak dan Hari Raya Nyepi.

1. Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1955 tentang Pemasyarakatan.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. or : 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. or : 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

5. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09 HN.02.10 Tahun 1999 tentang Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

6. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.HN.02.01 Tahun 2001 tentang Remisi Khusus yang tertunda dan Remisi Khusus Bersyarat serta Remisi Tambahan.

7. Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Repbulik Indonesia Nomor E.PS.01.04-04 tanggal 12 Januari 2000 tentang Penjelasan Keputusan Presiden Republik Indonesia No : 174 tahun 1999 tentang Remisi

8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : 1.UM.01.10 – 72 tanggal 17 Juli 2001 tentang Penjelasan Remisi Khusus yang tertunda dan remisi Khusus Bersyarat serta Remisi Tambahan.

9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 28 Tahun 2006 tanggal 28 Juli 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor : 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

10. Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : M.01-HN.02.01 Tahun 2006 tanggal 22 Mei 2006.

Diantara yang mendapatkan Remisi adalah :

1. Antonius Sape (1 bulan 15 hari) 2. Irwan Altur Tambunan (1 bulan ) 3. Maruli Tua Sirait Alu Sasis (1 bulan) 4. Efwal Thomson Purba Ais Edo (1 bulan) 5. Deson Simanjuntak (1 bulan) 6. Sabda Herdo Simbolon ( 1 bulan) 7. Roy Nainggolan ( 1 bulan) 8. Robert Pransisco (15 hari) 9. Barita Jamal Parnainggolan (1 bulan) 10. Hendrik PS (15 hari) 11. Budiman Siahaan (1 bulan) 12. Desty Grace (1 bulan) 13. Bintoro Silitonga ( 15 hari)

RK II :

1. Lisdon Robin Hot Nainggolan (15 hari) 2. Sanggam Apriadi (15 hari)

RKB :

Chandra Parlindungan (15 hari).

RKT :

Elsa Ganda (15 hari).

RK I :

1. Mariang Damanik (1 bulan) 2. Posman Manurung ( 1 bulan) 3. Hensen Gho Ajing (15 hari)

Nama yang tersebut diatas mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi pada napi yang merayakannya sebagai mana diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 12 tahun 1955 tentang pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. or : 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Sedangkan bagi, Lisdon Robin Hot Nainggolan dan Sanggam Apriadi pada hari tersebut dinyatakan bebas setelah dipotong masa tahanan (remisi).

Tampak diwajah narapidana yang menerima remisi dari Kalapas Jambi dan penyerahan remisi juga diiringi lagu-lagu natal yang dikumandangkan oleh Sudiro dan kawan-kawan, seusai acara penyerahan remisi dilanjutkan dengan Misa Natal.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, ST. Bowo Nariwono, bahwa yang mendapatkan Remisi bagi Umat Kristiani sebanyak 21 orang, 2 orang diantaranya pada hari tersebut dinyatakan bebas, setelah dipotong sisa tahanan (Rom).