Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementrian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan, dampak vaksin palsu terhadap anak yang terpapar akan berbeda-beda tergantung kandungan di dalamnya.
Namun, umumnya vaksin palsu tidak menimbulkan efek berbahaya bagi penggunanya.
"Dari hasil uji lab kita ketahui hasilnya bahwa vaksin ini tidak ada isinya. Ada yang isinya kosong, ada juga yang isinya vaksin yang sama, namun kadarnya lebih rendah," ujar Maura melalui sambungan telepon dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (16/7/2016).
Untuk vaksin yang isinya hanya berupa cairan biasa, maka tidak ada kekebalan bagi anak yang diberikan vaksin. Sementara untuk isi vaksin yang kadarnya lebih rendah, kekebalan yang didapatkan tidak maksimal seperti vaksin asli.
"Oleh karena satgas akan melihat hal ini case by case setiap anak yang terpapar vaksin. Akan diperiksa kesehatannya," kata Maura. "Jika diperlukan vaksin ulang, maka akan dilakukan," lanjut dia.
Pengurus Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Soedjatmiko memastikan bahwa isi vaksin palsu tidak membahayakan. Isi vaksin hanya cairan infus dan antibiotik.
Dampak bagi anak yang terpapar vaksin palsu sama saja dengan tidak diberikan vaksin sama sekali. Sejauh ini, kata Soedjatmiko, diketahui vaksin palsu umumnya berisi cairan infus yang dicampur dengan antibiotik.
"Yang dimasukkan ke dalam vaksin sejauh ini bukan bahan yg berbahaya. Kalau isinya hanya cairan infus dan antibiotik yang membunuh kuman, dampaknya seperti tidak mendapat apa apa. Asal pembuatannya steril," kata Soedjatmiko.
Dia mengatakan, dengan vaksin asli pun biasanya setelah diberikan kepada anak muncul reaksi seperti kulit kemerahan dan bengkak. Orangtua diminta tidak panik dan langsung menganggap anak terpapar vaksin palsu.
"Kalau ada keluhan habis diimunisasi, bisa hubungi rumah sakitnya. Vaksin BCG asli pun bisa akan timbul reaksi benjolan, bisul hingga keluar nanah, ini wajar. Tidak berbahaya," kata dia.
Beredar di media sosial daftar klinik yang ditengarai jadi lokasi penyebaran vaksin palsu, Sabtu (2/7/2016).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum memastikan kebenaran peredaran nama-nama klinik tersebut namun dalam keterangan persnya di website resmi, BPOM mencantumkan lima daerah penyebaran vaksin palsu.
Sementara itu ada 12 vaksin yang menurut BPOM dipalsukan antara lain:
BPOM melalui website resmi miliknya menjelaskan kalau vaksin yang tidak sesuai persyaratan secara sporadis (contoh: vaksin palsu) telah ditemukan sejak tahun 2008.
Pada saat itu kasus hanya terjadi dalam jumlah kecil dengan modus pelaku pada umumnya adalah melakukan penjualan vaksin yang telah melewati masa kedaluarsanya.
Sementara itu tahun 2013, Badan POM menerima laporan dari perusahaan farmasi Glaxo Smith Kline terkait adanya pemalsuan produk vaksin produksi Glaxo Smith Kline yang dilakukan oleh 2 sarana yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
Laporan ini telah ditindaklanjuti dengan hasil satu sarana terbukti melakukan peredaran vaksin ilegal.
Tersangka dikenai sanksi sesuai Pasal 198 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berupa denda sebesar Rp1.000.000,-.
Tahun 2014, Badan POM telah melakukan penghentian sementara kegiatan terhadap 1 Pedagang Besar Farmasi (PBF) resmi yang terlibat menyalurkan produk vaksin ke sarana ilegal/tidak berwenang yang diduga menjadi sumber masuknya produk palsu.
Tahun 2015, Badan POM kembali menemukan kasus peredaranvaksin palsu dimana produk vaksin palsu tersebut ditemukan di beberapa rumah sakit di daerah Serang.
Hingga saat ini, kasus sedang dalam proses tindak lanjut secarapro-justitia. Untuk mengatasi vaksin yang tidak memenuhi syarat ataupun palsu tahun 2008-2016, Badan POM langsung meneruskannya ke ranah hukum.
Tahun 2016, Badan POM dan Bareskrim Mabes Polri menerima laporan dari PT. Sanofi-Aventis Indonesia terkait adanya peredaran produk vaksin Sanofi yang dipalsukan.
Badan POM telah melakukan penelusuran ke sarana distribusi yang diduga menyalurkan produk vaksin palsu tersebut.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, diketahui bahwa CV. AM yang diduga melakukan pemalsuan menggunakan alamat fiktif.
Pihak Bareskrim Mabes Polri secara paralel melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Temuan vaksin palsu saat ini menurut BPOM adalah kejadian kriminal murni
Pelakunya adalah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di lima lokasi.
Lima lokasi yang dimaksud antara lain Subang, Jakarta, Tanggerang Selatan, Bekasi, dan Semarang.
Pengawasan vaksin akibat perbuatan kriminal ataupun di jalur ilegal dilakukan Badan POM bekerja sama dengan kepolisian karena dalam pengawasan perbuatan kriminal ini diperlukan tindakan kepolisian antara lain penyitaan dan penahanan apabila diperlukan yang mana Badan POM tidak memiliki kewenangan. (*)