IndoChinaTown – Tionghoa kini bukan hanya mulai terjun dalam dunia politik praktis dengan menjadi calon anggota legislatif. Akan tetapi, masuk sebagai anggota penyelenggara pesta demokrasi, seperti Eka Sugih Gunawan. Dia menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kehadiran Eka, menambah nuansa pluralisme dalam tubuh KPU Mataram.
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan
Selasa, April 08, 2014
Selasa, Januari 08, 2013
KPU: Hanya 10 Parpol yang Penuhi Syarat untuk Pemilu 2014
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hanya 10 partai politik yang lolos verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Hal itu disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2014 di ruang sidang Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2013) dini hari.
"Sepuluh parpol dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu dan 24 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat peserta pemilu," ujar Husni.
Pengumuman tersebut dilakukan seusai seluruh parpol menyampaikan nota keberatan kepada KPU. Kesepuluh parpol tersebut memenuhi syarat verifikasi faktual dari KPUD di 33 provinsi.
Berikut 10 partai yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014 sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013.
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. PDI-Perjuangan
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerindra
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Sementara itu, para partai politik yang tidak memenuhi syarat masih dapat melakukan keberatan kepada Bawaslu.
http://nasional.kompas.com/read/2013/01/08/02572488/
Pengumuman tersebut dilakukan seusai seluruh parpol menyampaikan nota keberatan kepada KPU. Kesepuluh parpol tersebut memenuhi syarat verifikasi faktual dari KPUD di 33 provinsi.
Berikut 10 partai yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014 sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013.
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. PDI-Perjuangan
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerindra
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Sementara itu, para partai politik yang tidak memenuhi syarat masih dapat melakukan keberatan kepada Bawaslu.
http://nasional.kompas.com/read/2013/01/08/02572488/
Langganan:
Postingan (Atom)

