Sabtu, Oktober 22, 2016

Dosen Usia 64 Tahun Nikahi Mahasiswinya Usia 23 Tahun

Berita pernikahan dosen mata kuliah bahasa Arab dan mata kuliah hadis pada Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN), Abd Syukur Abu Bakar (64) dengan Magfira (23) sedang viral pada media sosial.

Pemilik akun tergoda untuk memperbincangkan pernikahan ini lantaran usia mempelai laki-laki dan perempuan terpaut jauh.
Selisih usia mereka mencapai 41 tahun, kurang delapan tahun dari setengah abad.

Cinta memang tak mengenal usia.

Magfira yang masih berstatus mahasiswi tak menolak cinta Syukur sekaligus dosennya pada Universitas Islam Makassar.

Dia pun terlihat tak canggung saat duduk bersanding di pelaminan, Rabu (19/10/2016), malam, ketika tetamu satu per satu datang menyalami.

Sikap Magfira mungkin kontras dengan sikap sebagian perempuan perempuan masa kini yang rata-rata menolak dinikahi laki-laki tak sebayanya.

Agar bisa menikahi Magfira, Syukur sekaligus Ketua Pengurus Masjid Kampus UIN Alauddin tak hanya bermodalkan cinta sebagai dosen kepada mahasiswinya.

Dia juga harus menyerahkan uang Rp 200 juta yang menjadi uang panai' serta perhiasan seharga Rp 25 juta.

"Uang panai'-nya, keluarga Fira (Magfira) minta Rp 200 juta dan saya sanggupi," kata Syukur, Kamis (20/10/2016), usai menjadi imam salat lohor di Masjid Kampus UIN Alauddin, di Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Uang panai' tersebut adalah uang belanja bagi Magfira sesuai adat dan budaya dalam pernikahan suku Bugis, Makassar, dan Mandar.

Kenapa Harus Ada Uang Panai'?
Pada masa Kerajaan Bone serta Gowa dan Tallo, jika ada seorang laki-laki hendak meminang perempuan entah dari kalangan bangsawan maupun bukan, wajib menyerahkan uang panai’.

Jika tidak diserahkan, konsekuensinya adalah pinangan itu jelas ditolak.

Uang panai’ hanya diserahkan kepada perempuan dari suku Bugis, Makassar, dan Mandar.

Uang panai’ dimaksudkan sebagai penanda jika si laki-laki yang kelak akan menjadi suami akan mampu menafkahi istrinya.

Nah, sebaliknya, jika tidak mampu atau memiliki uang panai’, bagaimana mungkin kelak akan memberi nafkah.

Jika mampu memberi uang panai’ berarti siap secara lahir batin untuk membangun bahtera rumah tangga.

Menikah pun tak cukup jika hanya bermodalkan cinta.

Uang panai’ pada esensinya bukanlah uang untuk membeli calon istri.

Uang panai’ adalah uang belanja atau mahar atau uang untuk membiayai pesta yang akan digelar keluarga calon mempelai perempuan.

Namun, seiring dengan perubahan zaman, esensi uang panai’ mulai bergeser.

Awalnya adalah uang belanja, tapi kini bagi sebagian kalangan, uang panai’ menjadi simbol prestise dan gengsi.

Bahkan, ada oknum ambil untung.

Nominal uang panai’ mencitrakan, siapa yang memingang dan siapa yang dipinang.

Menikah di kalangan sebagian orang Bugis, Makassar, Mandar, akhirnya bukanlah perkara mudah dan murah.(*)

http://jambi.tribunnews.com/2016/10/22/perjuangan-dosen-usia-64-tahun-nikahi-mahasiswinya-usia-23-tahun-segini-uang-dihabiskan
* www.ayojambi.com/