Rabu, Februari 24, 2016

Sai Che Tien Gelar Pemberkatan Pernikahan

JAMBI, ayojambi.com – Sejak hak sipil agama Khonghucu diakui pemerintah bersama agama lainnya, maka saat ini umat Khonghucu sudah mulai melakukan pernikahan di Kelenteng-kelenteng, ini dapat dilihat dari pemberkatan pernikahan Susaman dan dengan Trisnawati yang dilakukan di Kelenteng Sai Che Tien Jalan Pangeran Diponegoro, Lorong KONI IV, Rt. 02, Kelurahan Talangjauh, Kecamatan Jalutung, Kota Jambi.

"Sampai saat ini sudah ada ratusan pasang penganten yang menikah di MAKIN kelenteng Sai Che Tien Jambi dan ini memang suatu hal yang menggembirakan bagi umat Khonghucu. Kalau ada umat yang ingin menikah di sini, kami sangat senang karena dapat melayani umat Khonghucu di Kelenteng," sebut ketua kelenteng Sai Che Tien Darmadi Tekun/ The Kien Peng (23/2-2016).
Pemberkatan pernikahan adat Khonghucu selain di kelenteng Sai Che Tien Jambi juga dapat dilakukan di kelenteng dibawah naungan MATAKIN kota Jambi, pemberkatan dipimpin rohaniawan umat Khonghucu, The Lien Teng.

Pada kesempatan itu juga Kien Peng juga mengakui bahwa pihaknya juga terus berusaha untuk menyosialisasikan keberadaan MAKIN Jambi. Hal tersebut dikarenakan selama ini umat Khonghucu Jambi banyak yang enggan pemberkatan pernikahan di Klenteng, makanya ke depan pihaknya terus berusaha untuk menyosialisasikan masalah pernikahan umat Khonghucu.

“Pernikahan adalah pangkal peradaban sepanjang masa, pernikahan bermaksud memadukan dan mengembangkan benih kebaikan dari dua jenis manusia yang berlainan keluarga.” Pernikahan bukan bermaksud menceraikan seseorang dari ayah bundanya karena telah membentuk keluarga yang baru, melainkan bersifat menyatukan keluarga yang satu dengan yang lain, memupuk persaudaraan yang luas diantara sesama manusia sehingga terasalah bahwa di Empat penjuru lautan manusia itu bersaudara.

Menurut agama Khonghucu adalah “salah satu tugas suci manusia yang memungkinkan manusia melangsungkan sejarahnya dan mengembangkan benih-benih firman Thian, Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud kebajikan, yang bersemayam di dalam dirinya serta, selanjutnya memungkinkan manusia membimbing putra dan putrinya”.

Dengan ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, maka telah dikeluarkan hukum perkawinan agama Konghucu di Indonesia pada Tahun 1975. Menurut agama Konghucu, bila seseorang hendak melakukan perkawinan, maka ia diharukan terlebih dahulu diharuskan untuk mengetahui hukum perkawinannya.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh kedua calom mempelai. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut :

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan melangsungkan keturunan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dasar perkawianan umat Khonghuchu adalah monogamy demi tercapainya tujuan perkawinan yang suci murni. (Romy)
* www.ayojambi.com/