Selasa, Maret 11, 2014

Cara Lolos dari Pembunuhan

BANDUNG, KOMPAS.com — DUF (38) tega membunuh anak bungsunya, Aisyah Vani (2), dengan cara menenggelamkannya di dalam tangki air, Selasa (11/3/2014).
Dari keterangan kakak pelaku, Ros Rosita (49), sebelum membunuh anak bungsunya itu, DUF sempat ingin membunuh anak keduanya, Fahrul Rabani (8) dengan cara yang sama.

Beruntung nyawa Fahrul masih tertolong dari aksi keji sang ibu kandung. Menurut Ros, ketika hendak membunuh Fahrul, DUF terlebih dahulu mengikat tangan dan kaki bocah yang masih duduk di bangku kelas IV sekolah dasar tersebut dengan menggunakan kain.

"Fahrul sempat bangun dan menanyakan kenapa tangannya diikat. Tapi ibunya enggak ngejawab," kata Ros saat ditemui Kompas.com di tempat kejadian perkara di Kampung Cijeungjing RT 05 RW 22, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa siang.

Sambil menggendong anak keduanya yang dalam keadaan terikat, pelaku kemudian membawa Fahrul ke lantai dua, tempat di mana tangki air berisi 1.000 liter itu berada. Namun, karena memiliki tenaga yang cukup kuat, Fahrul bisa melepaskan ikatan yang membelit tangan serta kakinya, dan merangkak keluar dari dalam tangki meski dalam keadaan basah kuyup.

Setelah berhasil keluar dari tangki air, Fahrul kemudian membangunkan kakaknya, Muhammad Rizal (15), yang saat itu masih terlelap tidur. Setelah menceritakan apa yang dialaminya, sang ibu justru memerintahkan kedua anaknya itu untuk memanggil Ros dan bibinya yang lain. Pada saat kedua anaknya pergi itulah DUF kemudian menenggelamkan Aisyah, putri bungsunya.

"Sampai di sini (TKP) kami sibuk menyelamatkan Fahrul yang masih basah kuyup. Ibunya sudah pergi tidak tahu ke mana. Kami juga sibuk mencari," ujarnya.

Setelah beberapa lama, Ros dan para sanak saudara pelaku sadar karena tidak menemukan Aisyah. "Pas diperiksa di toren (tangki air) Aisyah sudah meninggal," bebernya.

Secara terpisah, Kepala Polsek Padalarang, Kompol Rendra Okta, menjelaskan, setelah menenggelamkan anak bungsunya ke dalam tangki air, sekitar pukul 03.30 WIB tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Padalarang.

"Dia (pelaku) datang minta tolong dan mengaku telah membunuh anaknya. Kami langsung mengamankan pelaku dan meminta diberitahu dimana anaknya," kata Rendra di Padalarang, Selasa siang.

Lebih lanjut Rendra menambahkan, pelaku sama sekali tidak mengungkapkan alasan ia tega melenyapkan nyawa anaknya dengan cara yang keji. "Tapi dari keterangan tetangga-tetangga, dia melakukannya karena didasari permasalahan ekonomi," katanya.

Rendra menjelaskan, DUF mengaku menenggelamkan anak kandungnya ketika sedang tidur di dalam pelukannya. "Pelaku saat itu sedang menyusui anaknya," jelas Rendra.

Untuk saat ini, pelaku telah ditahan di Markas Polresta Cimahi dan ditangani oleh Unit PPA Polres Cimahi. Pelaku pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 338 KUH Pidana tentang kekerasan dalam rumah tangga serta Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

http://regional.kompas.com/read/2014/03/11/1539031/
* www.ayojambi.com/