Jumat, Agustus 09, 2013

12 Napi Korupsi di Jambi Dapat Remisi Lebaran

JAMBI, KOMPAS.com - Sebanyak 12 narapidana (napi) kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi mendapat remisi Lebaran.

"Sebanyak 12 orang narapidana korupsi penghuniLapas Klas II A Jambi, mendapat pengurangan hukuman atau remisi Lebaran tahun 2013," kata Kepala Lapas Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra, Kamis (8/8/2013).

Remisi lebaran tersebut langsung diberikan usai Sholat Idul Fitri di Lapas Klas II A Jambi, Kamis (8/8/2013). Hendra mengatakan, remisi yang di dapat para napi bervariasi mulai dari 15 hari hingga satu bulan dan itu semua tergantung lama menjalaninya.

Selain itu Napi Lapas Jambi pada lebaran tahun ini ada sebanyak 573 napi yang dapat remisi Lebaran.

Dari 573 orang tersebut, ada empat orang napi kasus pencurian yang mendapat remisi langsung bebas. Empat orang tersebut merupakan napi kasus pencurian dan 18 napi yang mendapatkan cuti dan bebas bersyarat.

"Untuk pembebasan bersyarat, minimal sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya," kata Hendra.

http://regional.kompas.com/read/2013/08/09/0245173/
* http://ayen-servicekamera.blogspot.com/