JAMBI, KOMPAS.com - Sebanyak 12 narapidana (napi) kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi mendapat remisi Lebaran.
"Sebanyak 12 orang narapidana korupsi penghuniLapas Klas II A Jambi, mendapat pengurangan hukuman atau remisi Lebaran tahun 2013," kata Kepala Lapas Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra, Kamis (8/8/2013).
"Sebanyak 12 orang narapidana korupsi penghuniLapas Klas II A Jambi, mendapat pengurangan hukuman atau remisi Lebaran tahun 2013," kata Kepala Lapas Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra, Kamis (8/8/2013).