Jumat, Maret 22, 2013

KY Desak MA Hentikan Sementara Hakim yang Tertangkap KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setiabudi Tejocahyono yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (22/3/2013) sore ini. KY mengapresiasi penangkapan KPK terhadap hakim tersebut.
"Dengan adanya tangkap tangan tersebut, KY meminta MA memberhentikan sementara secepatnya hakim terkait," kata Humas KY Asep Rahmat Fajar melalui pesan singkat yang diterima wartawan.

Lebih jauh Asep mengatakan, MA harus memberhentikan tetap hakim tersebut apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekutan hukum tetap. "Serta menghentikan hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Asep juga mengatakan, KY sangat menyesalkan masih adanya oknum hakim yang melakukan pelanggaran hukum. Terlebih, katanya, sudah ada kenaikan tunjangan hakim yang signifikan. "Karenanya KY meminta peristiwa ini sekali lagi dijadikan momentum oleh lembaga peradilan untuk memperbaiki diri," ucap asep.

Seperti diketahui, KPK menangkap Setiabudi Tejocahyo sesaat setelah diduga serah terima uang. Transaksi diduga berkaitan dengan penanganan perkara di PN Bandung, Jawa Barat. Kini, Setiabudi tengah digelandang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dari lokasi penangkapan di Bandung.

http://nasional.kompas.com/read/2013/03/22/15524168/