Seoul, (AFP/ANTARA) - Polisi Korea Selatan mengatakan pada Senin, mereka telah menahan seorang wanita Indonesia terkait penipuan gempa dan tsunami Jepang pada Maret tahun lalu.
Polisi juga telah meminta Interpol untuk menangkap tiga tersangka lainnya, seorang wanita Malaysia berusia 33 tahun, seorang yang berkebangsaan Nigeria dan seorang pria yang dianggap berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Seseorang berwarga negara Malaysia tahun lalu mengirim email ke seorang pria di Korea Selatan melalui situs sahabat pena, mengaku bahwa dirinya bekerja untuk sebuah bank di negaranya.
Dia mengatakan kliennya di Jepang dengan deposit 4,2 juta dolar Amerika (sekitar Rp39,6 miliar) di bank, tewas dalam bencana Tsunami, bersama dengan seluruh keluarganya.
Wanita itu mengemukakan bahwa seorang berwarga negara Korea Selatan mengklaim uang tersebut dengan menyamar sebagai seorang kerabat almarhum, dan membagi uang tersebut dengannya.
Polisi mengatakan perempuan itu kemudian memperoleh 96 ribu dolar Amerika (sekitar Rp 906,7 juta) dari orang Korea tersebut, yang diklaim bahwa uang tersebut diperlukan untuk mengurus bank dan dokumen keluarga.
Namun warga Korea itu, tidak sabar karena tidak adanya kemajuan, melaporkan peristiwa itu ke polisi Korea Selatan pada April tahun ini.
Dia mengundang seorang Indonesia (33) yang terkait dalam penipuan tersebut ke Seoul yang dijanjikan akan mendapatkan lebih banyak uang, namun kemudian polisi menangkapnya pada 4 Juli.
“Ini adalah pertama kalinya bagi kami menangkap seseorang dalam kasus penipuan yang mengambil keuntungan dari bencana tsunami di Jepang, tapi kami mendapatkan lebih banyak laporan tentang upaya serupa belakangan ini,” kata Kim Gyoung-Hee, seorang penyidik kepolisian, kepada AFP.
Dia mengatakan pria yang berwarga negara Korea tidak akan ditangkap karena dia tidak melakukan kejahatan. (kn/ml)
Seseorang berwarga negara Malaysia tahun lalu mengirim email ke seorang pria di Korea Selatan melalui situs sahabat pena, mengaku bahwa dirinya bekerja untuk sebuah bank di negaranya.
Dia mengatakan kliennya di Jepang dengan deposit 4,2 juta dolar Amerika (sekitar Rp39,6 miliar) di bank, tewas dalam bencana Tsunami, bersama dengan seluruh keluarganya.
Wanita itu mengemukakan bahwa seorang berwarga negara Korea Selatan mengklaim uang tersebut dengan menyamar sebagai seorang kerabat almarhum, dan membagi uang tersebut dengannya.
Polisi mengatakan perempuan itu kemudian memperoleh 96 ribu dolar Amerika (sekitar Rp 906,7 juta) dari orang Korea tersebut, yang diklaim bahwa uang tersebut diperlukan untuk mengurus bank dan dokumen keluarga.
Namun warga Korea itu, tidak sabar karena tidak adanya kemajuan, melaporkan peristiwa itu ke polisi Korea Selatan pada April tahun ini.
Dia mengundang seorang Indonesia (33) yang terkait dalam penipuan tersebut ke Seoul yang dijanjikan akan mendapatkan lebih banyak uang, namun kemudian polisi menangkapnya pada 4 Juli.
“Ini adalah pertama kalinya bagi kami menangkap seseorang dalam kasus penipuan yang mengambil keuntungan dari bencana tsunami di Jepang, tapi kami mendapatkan lebih banyak laporan tentang upaya serupa belakangan ini,” kata Kim Gyoung-Hee, seorang penyidik kepolisian, kepada AFP.
Dia mengatakan pria yang berwarga negara Korea tidak akan ditangkap karena dia tidak melakukan kejahatan. (kn/ml)