Jumat, Juni 01, 2012

Polisi Rekayasa BAP Narkoba?

MAKASSAR, KOMPAS.com — Selain isu suap Rp 100 juta yang menerpa Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, tersangka kasus narkoba Ester alias Ciko yang sejak beberapa hari terakhir membuka mulut soal penganan menyimpang dari para polisi yang menyidik kasusnya, juga menuding polisi mengubah berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam kasus Ciko, pengedar yang tercantum dalam BAP bukan Roy dan Andre seperti yang dikenalnya, melainkan atas nama Yusuf alias Ucu yang tidak dikenalnya. Setelah dilimpahkan dari Rumah Tahanan Polrestabes Makassaar, Ciko membongkar permainan polisi narkoba dan bahkan melakukan perlawanan dari dalam Rutan Kelas I Makassar yang di bawah perlindungan pihak Kejaksaan Negeri Makassar.

Kali ini, Ciko mengungkapkan polisi yang mempermainkan BAP tersangka narkoba, termasuk dirinya. "Kalau mau ungkap kebenaran, ringkus saja Roy yang dibebaskan polisi. Barang haram saya beli dari dia. Tapi kenapa dalam BAP saya atas nama Yusuf alias Ucu. Ini semua tidak jelas. Selain Roy, ada atas nama Hendra selaku perantara polisi sehingga terjadi transaksi Rp 100 juta dengan pengaburan kasus. Kenapa keduanya tidak dibawa, padahal saya sudah tunjukkan bandar narkoba," ungkap Ciko.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Masrur masih terus membantah jika pihaknya merubah BAP tersangka Ciko. Menurutnya, itu hanya tudingan dari tersangka narkoba yang sakit hati saja kepada polisi. Sementara itu, penanganan kasus ini sudah diserahkan sepenuhnya ke Propam dan Paminal Polrestabes Makassar.

"Saya tidak menyangka berita ini termuat dan menghebohkan yang membuat Satuan Narkoba Polrestabes diperiksa Propam dan Paminal. Tapi biarlah, Propam dan Paminal bekerja untuk mengungkap semuanya. Ciko itu sakit hati kepada polisi karena ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Kalau memang Ciko mengatakan bandarnya Roy, kenapa wartawan tidak mencarinya. Semua yang ada dalam BAP itu keluar dari mulut Ciko, termasuk nama Yusuf bukannya Roy," kilah Masrur yang ditemui pada Kamis (31/5/2012) kemarin.

Sementara ini, pihak Propam dan Paminal Polrestabes Makassar terus melakukan penyidikan atas dugaan kasus suap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar untuk membongkar kebenaran pernyataan Ciko dengan melakukan pemeriksaan dalam Rutan Kelas I Makassar.

Sebelumnya telah diberitakan, Ciko mengungkapkan kepada wartawan soal suap pengedar narkoba, Andre dan Roy, sebesar Rp 100 juta sehingga keduanya tidak diringkus oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Ciko akhirnya bersuara dari dalam rutan karena polisi tidak menepati janji untuk melepaskannya. Ester diringkus polisi pada 10 Mei lalu dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Operasi dipimpin Ajun Komisaris Sumijur, dan pemeriksaan oleh Ajun Komisaris Jhon To Soo.

http://regional.kompas.com/read/2012/06/01/06514428/