Selasa, September 01, 2009

TSK Pencuri dan Pembunuh Seheila Ditangkap

JAMBI – Kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap Sheila, Harimau sumatera (panthera tigris sumatra ) yang berada di kebung binatang Taman Rimba Jambi akhirnya menemukan titik terang.

Setelah bekerja keras Tim Satuan Reskrim Poltabes Jambi akhirnya berhasil membekuk salah satu kawanan pencuri Harimau sumatera (panthera tigris sumatra ) yang disertai membunuh Sheila dengan kejam.

Samsudin alias Udin Bolu, satu dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap satuan reskrim Poltabes Jambi sebagai pencuri dan pembunuh Sheila sang harimau sumatera (22/8) lalu,
pelaku adalah warga Palembang yang sudah tujuh kali keluar masuk penjara karena tersandung berbagai kasus kriminal di Jambi.

Dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri karena akan mendapatkan imbalan uang yang cukup besar, yakni uang kontan sebesar 18 juta rupiah.

Modus pencurian dilakukan dengan cara melumpuhkan Harimau dengan memberi umpan ayam yang telah diberi racun, setelah Harimau tersebut tidak berdaya, tersangka langsung membunuh serta mekuliti di dalam kandang Harimau.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, sebuah botol bekas racun, dua buah pisau untuk membunuh Sheila.

Tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan tersangka juga akan dikenakan Undang-Undang Keanekarangaman Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman yang lebih berat/ Undang-Undang yang mengatur tentang penyimpanan dan membunuh satwa langka diatur dalam pasal 40 ayat 2 Undang-undang No 5 tahun 1997. (Ton)