JAMBI – Salah satu pengedar Narkoba yang jadi target operasi Kepolisan Jambi yang sehari-hari sebagai pedagang es tebu yang mangkal di Mayangsari, Sabtu siang (08/8) dibekuk petugas Polsek pasar Jambi dirumahnya. mengakhiri aksinya dalam mengedarkan barang haram psikotropika jenis sabu dan inek (merek pink love).
Hery Yusman (36) alias Ateng, warga RT 23 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, kota Jambi, yang berhasil diamankan oleh tim buser Polsekta Pasar sekitar pukul 02.00 Wib sedang melakukan transaksi barang haram psikotropika jenis sabu dan inek.
Menurut keterangan Ateng dihadapan petugas Polsek Pasar Jambi, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, Fahmi (dpo), dan biasanya tersangka mengambil barang dalam jumlah besar, setelah berhasil dijual uangnya baru distor, sedangkan dari hasil penjualan tersangka meraup keuntungan 10 - 20 ribu per butir inek dan 10 - 15 ribu per gram Sabu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu - sabu sebanyak 15 gram, seharga Rp. 23 juta dan pil ekstacy jenis pink love berjumlah 82 butir seharga Rp. 7 Juta dan Total Rp. 30 Juta.
Sedangkan dari penyidik, menyatakan bahwa tersangka merupakan target operasi, karena masyarakat dilingkungan tersangka tinggal, sudah resah. Tersangka yang sehari-hari sebagai pedagang es tebu, hanyalah topeng saja, agar bisa mengelabui petugas.
Kapoltabes Jambi Kombes Bobyanto IOR Adoe melalui Kapolsek Pasar AKP Andre Sukendar membenarkan penangkapan ini bandar narkoba. "tersangka kemarin sudah kita amankan di Polsek, kini kita sedang melakukan pekembangkan lebih lanjut, terdangka akan dijerat UU No. 5 tahun 1997 psikotropika, yang diancam hukuman diatas 5 tahun penjara.'' Katanya (Rom)
Hery Yusman (36) alias Ateng, warga RT 23 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, kota Jambi, yang berhasil diamankan oleh tim buser Polsekta Pasar sekitar pukul 02.00 Wib sedang melakukan transaksi barang haram psikotropika jenis sabu dan inek.
Menurut keterangan Ateng dihadapan petugas Polsek Pasar Jambi, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, Fahmi (dpo), dan biasanya tersangka mengambil barang dalam jumlah besar, setelah berhasil dijual uangnya baru distor, sedangkan dari hasil penjualan tersangka meraup keuntungan 10 - 20 ribu per butir inek dan 10 - 15 ribu per gram Sabu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu - sabu sebanyak 15 gram, seharga Rp. 23 juta dan pil ekstacy jenis pink love berjumlah 82 butir seharga Rp. 7 Juta dan Total Rp. 30 Juta.
Sedangkan dari penyidik, menyatakan bahwa tersangka merupakan target operasi, karena masyarakat dilingkungan tersangka tinggal, sudah resah. Tersangka yang sehari-hari sebagai pedagang es tebu, hanyalah topeng saja, agar bisa mengelabui petugas.
Kapoltabes Jambi Kombes Bobyanto IOR Adoe melalui Kapolsek Pasar AKP Andre Sukendar membenarkan penangkapan ini bandar narkoba. "tersangka kemarin sudah kita amankan di Polsek, kini kita sedang melakukan pekembangkan lebih lanjut, terdangka akan dijerat UU No. 5 tahun 1997 psikotropika, yang diancam hukuman diatas 5 tahun penjara.'' Katanya (Rom)