Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jambi Timur, AKP Iwan Sayuti Achmad. SE beserta jajarannya setelah melalui pengintaian terhadap tersangka Agus Suroyono (33) warga Rt. 13 No. 39 Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, yang sehari-hari bekerja sebagai kernet angkot.
Saat penangkapan, Agus sempat bersembunyi dikamar mandi dan barang bukti (BB) Ecstasy/ inex yang dibungkus dengan baju anak kecil yang dilapisi kertas koran sempat dibuang kebawah kolong rumah.
Tersangka Agus adalah salah satu dari daftar target operasi (TO) jajaran Polsek Jambi Timur, 140 butir Ecstasy/ Inex terdiri dari warna kuning merek panda sebanyak 120 biji dan hijau merek Nice sebanyak 20, barang haram tersebut baru dibeli Agus dari salah seorang pemain yang berinisial B, dengan harga perbutir Rp. 75.000 dan di jual seharga Rp. 90.000/100.000.-
Menurut keterangan Kapolsek Jambi Timur, AKP Iwan Sayuti Achmad. SE yang didampingi Kabag Binamitra Poltabes Jambi, AKP Aswini, dihadapan wartawan, bahwa Agus Suroyono (33) merupakan target operasi jajaran Polsek Jambi Timur sejak tahun 2008, “tersangka adalah salah satu target operasi kita”. Selanjutnya kata Kapolsek jambi Timur, dimana pada malam pengantian tahun baru tersangka Agus banyak melakukan transaksi dengan para pemakai yang rata ditempat hiburan organ tunggal, karena jajaran Polsek Jambi Timur yang sedang mengamankan pengantian tahun, maka operasi penangkapan kita tunda.
Agus dijerat Pasal 59 huruf e UU No. 5 tahun 1997, dengan ancaman hukuman penjara masimal lima tahun (Rom).