Senin, Februari 02, 2009

Presiden: Penuhi Hak-hak Sipil Warga Tionghoa

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar hak-hak sipil Umat Konghucu dan warga Tionghoa untuk terus dipenuhi.

Dalam pidatonya pada Perayaan Tahun Baru Imlek 2560 di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (1/2), Presiden meminta agar menteri-menteri terkait maupun pejabat di tingkat pusat dan daerah untuk terus meningkatkan pelayanan kepada kaum Tionghoa di Indonesia.

"Siapapun, termasuk Umat Konghucu dan masyarakat Tionghoa adalah bagian integral dari warga bangsa yang sama-sama kita cintai," kata Presiden.

Menurut Presiden, dalam era reformasi yang telah berjalan 10 tahun di Indonesia, diskriminasi terhadap warga Tionghoa tidak boleh terjadi lagi.

Warga Tionghoa, kata Presiden, harus dipenuhi hak-hak sipilnya sesuai dengan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

Terpenuhinya hak sipil warga Tionghoa seperti catatan sipil,
pembangunan rumah ibadah, maupun pendidikan Agama Khonghucu, menurut Presiden, adalah salah satu buah reformasi dan menunjukan kerukunan kehidupan beragama di Indonesia yang semakin membaik.

Presiden mengatakan, membaiknya kehidupan beragama dan pemenuhan hak sipil kaum Tionghoa adalah kemajuan yang telah berhasil dicapai pemerintah selama lima tahun terakhir.

Kepada warga Tionghoa yang sebagian besar bergerak di bidang perekonomian, Presiden berpesan agar mereka bekerjasama dengan pemerintah membantu momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia. (MSH/Kompas)